PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : /HUK/2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA :
Menimbang:
- bahwa Taruna Siaga Bencana
merupakan wadah relawan berasal dari masyarakat generasi muda dalam penanggulangan
bencana bidang perlindungan sosial;
- bahwa Taruna Siaga Bencana
sebagai modal strategis untuk mewujudkan penanggulangan bencana bidang
perlindungan sosial berbasis masyarakat dalam kerangka sistem
penanggulangan bencana nasional ;
- bahwa perkembangan kuantitas
dan kualitas anggota Taruna Siaga Bencana memerlukan pengelolaan lebih
baik dan profesional, baik dalam pengaturan maupun pelaksanaan tugas
sebagai relawan penanggulangan bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Menteri Sosial RI tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana.
Mengingat
(disempurnakan
oleh direktorat):
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana ........;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tetang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial ((Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967);
- Keputusan Presiden RI Nomor ...
Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2;
- Peraturan Presiden RI Nomor 4
Tahun 2009, tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor ....
Tahun 2011 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor
82 Tahun 2006 Tentang Taruna Siaga Bencana (TAGANA);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor
86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI;
- Dunia usaha ....
Memperhatikan:
Hasil
Rekomendasi Forum Nasional Taruna Siaga Bencana Tahun 2009 di Bogor dan Tahun
2010 di Bandung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Taruna Siaga Bencana
selanjutnya di singkat TAGANA adalah relawan berasal dari masyarakat yang
memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang
perlindungan sosial;
- TAGANA di dirikan pada tanggal
25 Maret 2004 di Lembang, Bandung Jawa Barat.
- Anggota TAGANA adalah seluruh
warga negara Indonesia pria dan wanita yang berusia 18 sampai dengan 45
tahun dan telah mengikuti pelatihan TAGANA;
- Anggota TAGANA yang berumur di
atas 45 tahun diorganisir dalam Legium TAGANA.
- Forum Koordinasi TAGANA adalah
wadah kelembagaan tempat tukar informasi, pengalaman, serta koordinasi
kegiatan antar anggota TAGANA.
- NIAT adalah singkatan dari
Nomor Induk Anggota TAGANA.
- Spesifikasi khusus adalah
shelter, ............
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
TAGANA
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
TAGANA
dibentuk dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda
dalam penanggulangan bencana baik alam maupun sosial.
Pasal 4
TAGANA
bertujuan untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana baik sebelum,
pada saat dan sesudah terjadinya bencana.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 5
Tugas pokok
TAGANA adalah membantu pemerintah dalam melaksanakan penanggulangan bencana
berbasis masyarakat, baik pada pra bencana, saat bencana dan pasca bencana
serta tugas-tugas penanganan permasalahan sosial jika diperlukan.
Pasal 6
Fungsi-fungsi
TAGANA antara lain :
(1)
Melaksanakan pendataan daerah rawan bencana;
(2)
Melaksanakan pengurangan risiko bencana bersama masyarakat di lokasi rawan
bencana;
(3)
Meningkatkan kesiapsiagaan bersama masyarakat dalam menghadapi kemungkinan
terjadi bencana;
(4) Menjadi
fasilitator dalam pembentukan dan pengembangan Kampung Siaga Bencana;
(5)
Melakukan Early Warning Siystem (EWS) kepada masyarakat atas kemungkinan
terjadi bencana;
(6)
Melaksanakan evakuasi bersama pihak terkait atas ancaman bahaya kepada
masyarakat;
(7)
Melaksanakan operasi tanggap darurat lebih terkonsentrasi pada bidang shelter
dan logistik termasuk dapur umum. Bagi anggota TAGANA yang memiliki kualifikasi
khusus (sesuai keahliannya), dapat berperan aktif dalam penanggulangan bencana
dibawah koordinasi Dinas/Institusi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota;
(8)
Melaksanakan upaya-upaya pemulihan sosial korban bencana;
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN
Pasal 7
(1) Anggota
TAGANA berasal dari perorangan, kelompok masyarakat, ataupun organisasi sosial
kemasyarakatan yang telah mengikuti pelatihan TAGANA.
(2)
Rekruitmen anggota TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Institusi
Sosial Provinsi / Kab/Kota.
Pasal 8
(1) Anggota
TAGANA terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan;
(2) Anggota
biasa adalah seluruh anggota TAGANA yang sudah di latih;
(3) Angota
kehormatan adalah diangkat karena penghargaan, jabatan atau pengabdian atas
dasar pertimbangan teknis yang dianggap perlu.
(4)
Keanggotaan TAGANA akan berakhir apabila :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
Pasal 9
Jenjang
keanggotaan TAGANA terdiri dari :
(1) TAGANA
Muda, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan, berpengalaman dalam
penanggulangan bencana;
(2) TAGANA
Madya, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dan pemantapan
penanggulangan bencana;
(3) TAGANA
Utama, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan, pemantapan dan
mempunyai spesifikasi khusus serta telah berpengalaman dalam penanggulangan
bencana baik regional maupun nasional.
Pasal 10
Pengembangan
TAGANA
(1) Setiap
anggota TAGANA mempunyai kesempatan untuk mengikuti peningkatan kemampuan dan
kualitas sesuai dengan tugas dan fungsi TAGANA.
(2)
Pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas/Instansi
Sosial serta intansi lainnya dalam koordinasi dengan Kementerian Sosial RI, dan
atau Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota .
(3) Pengerahan
TAGANA dapat dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas/Institusi Sosial
Provinsi, Kabupaten/Kota secara berjenjang.
BAB V
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 11
(1) Bagi
anggota TAGANA yang berprestasi, diberikan penghargaan;
(2)
Keanggotaan TAGANA akan berakhir apabila :
- Melanggar ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak aktif berturut-turut
dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, insentif diberhentikan.
- Apabila tidak aktif
berturut-turut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, diberhentikan dari
keanggotaan.
BAB VI
PENGORGANISASIAN DAN KEPENGURUSAN
DAN PENGENDALIAN
Pasal 12
(1) Pada
tingkat Nasional dibentuk Forum Koordinasi TAGANA yang berkedudukan di ibukota
Negara Republik Indonesia;
(2) Pada
tingkat Provinsi dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Provinsi berkedudukan di
ibukota provinsi;
(3) Pada
tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota
berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota;
(4) Pada
tingkat Kecamatan dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.
Pasal 13
(pasal ini disesuaikan dengan struktur)
(1) Pengurus
Forum Koordinasi TAGANA Nasional adalah :
(a) Dipimpin
oleh seorang Ketua Forum.
(b) Ketua
Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c) Urusan
kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan
keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan
perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan
operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan
sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan
pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian.
(2) Pengurus
Forum Koordinasi TAGANA Provinsi adalah :
(a) Dipimpin
oleh seorang Ketua Forum.
(b) Ketua
Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c) Urusan
kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan
keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan
perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan
operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan
sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan
pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian.
(3) Pengurus
Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota adalah :
(a) Dipimpin
oleh seorang Ketua Forum.
(b) Ketua
Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c) Urusan
kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan
keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan
perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan
operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan
sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan
pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian.
(4) Pengurus
Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan adalah :
(a) Dipimpin
oleh seorang Ketua Forum.
(b) Ketua Forum
dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c) Urusan
kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan
keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan
perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan
operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan
sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan
pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian.
BAB VII
MAKSUD DAN TUJUAN
FORUM KOORDINASI TAGANA
Pasal 14
Forum
Koordinasi TAGANA sebagai sarana pertukaran informasi, tukar pengalaman,
koordinasi dibentuk dengan maksud sebagai sarana memadukan (mengintegrasikan),
menyerasikan dan menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan penanggulangan
bencana yang dilakukan oleh TAGANA.
Pasal 15
Forum
Koordinasi TAGANA bertujuan menjawab kebutuhan pengorganisasian Tagana yang
lebih terintegrasi dan profesional baik dari aspek jumlah Tagana, wilayah kerja
maupun kompleksitas permasalahan bencana yang dihadapi.
BAB VIII
TUGAS POKOK DAN FUNGSI FORUM KOORDINASI TAGANA
Pasal 16
Forum
Koordinasi TAGANA bertugas mengkoordinir perencanaan, pengorganisasian, dan
pelaksanaan serta pengendalian kegiatan, sumber daya dan potensi yang dimiliki
Tagana dalam rangka kesiapsiagaan bencana, tanggap darurat dan pemulihan sosial
sebagai akibat dampak bencana, serta melaksanakan tugas-tugas penanganan
permasalahan sosial di lapangan.
Pasal 17
Fungsi Forum
Koordinasi TAGANA adalah :
(1)
Mengkoordinir perencanaan dan program kerja forum untuk pengintegrasian program
yang sedang dan akan dilaksanakan;
(2)
Melakukan pendataan Tagana by name by adress serta potensi yang dimiliki
anggota Tagana secara berjenjang kemudian diverifikasi Dinas/Institusi Sosial
setempat menurut kewilayahannya;
(3)
Menyiapkan rekruitmen, calon Taruna Siaga Bencana, pelatihan
kejuruan/spesialisasi serta Tagana Khusus, Jambore Tagana, Apel Siaga Tagana,
Temu Nasional Tagana;
(4)
Menyiapkan kaderisasi kepemimpinan dan kepengurusan forum;
(5)
Melaksanakan peningkatan profesonalisme anggota melalui latihan, simulasi,
gladi dan bentuk latihan lainnya;
(6)
Melakukan pertemuan berkala untuk membahas informasi kegiatan dan
permasalahan-permasalahan yang muncul;
(7)
Mengkoordinir dan mengerahkan Tagana untuk penanggulangan bencana baik sebelum,
pada saat maupun sesudah terjadi bencana;
(8)
Menginisiasi upaya penanggulangan bencana yang bersifat preventif proaktive,
dan responsif;
(9)
Mengembangkan jaringan kerja dengan stake holders penanggulangan bencana
lainnya;
(10)
Menggali sumber pembiayaan forum melalui berbagai sumber yang ada di wilayah
kerja yang tidak mengikat dengan sepengetahuan dan persetujuan Kementerian
Sosial, Dinas/Institusi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota secara berjenjang;
(11)
Mengendalikan seluruh proses kegiatan penanggulangan bencana sesuai siklus
Penanggulangan Bencana.
BAB IX
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 18
(1) Tingkat
Nasional :
(a)
Pelindung adalah Presiden RI;
(b)
Penasehat adalah Menteri Sosial RI;
(c) Pembina
Utama adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Kementerian Sosial RI;
(d) Pembina
Fungsional adalah UKE 1 Kementerian Sosial berserta Jajaranya;
(e) Pembina
Teknis adalah instansi terkait.
(2) Tingkat
Provinsi :
(a)
Pelindung TAGANA adalah Gubernur;
(b)
Penasehat TAGANA adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial Provinsi;
(c) Pembina
Utama TAGANA Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada
Dinas/Institusi Sosial Provinsi;
(d) Pembina
Fungsional adalah para Kepala Bidang lain di lingkungan Dinas/Intitusi Sosial
Provinsi;
(e) Pembina
Teknis adalah SKPD terkait.
(3) Tingkat
Kabupaten/Kota :
(a)
Pelindung TAGANA adalah Bupati/Walikota;
(b)
Penasehat TAGANA adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial Kabupaten/Kota;
(c) Pembina
Utama TAGANA Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada Dinas/Institusi
Kabupaten/Kota;
(d) Pembina
Fungsional adalah para Kepala Bidang lain di lingkungan Dinas/Intitusi Sosial
Kabupaten/Kota;
(e) Pembina
Teknis adalah SKPD terkait.
(4) Tingkat
Kecamatan :
(a)
Pelindung TAGANA Kecamatan adalah Camat;
(b)Pembina
TAGANA Kecamatan adalah Kepala Seksi yang menangani urusan Sosial di kecamatan;
(c) Pembina
Umum adalah Danramil, dan Kapolsek.
(5) Tingkat
Desa / Kelurahan :
(a)
Pelindung TAGANA Desa / Kelurahan adalah Kades / Lurah;
(b) Pembina
TAGANA Desa / Kelurahan adalah Kepala Urusan yang menangani urusan Sosial di
Desa / Kelurahan;
(c) Pembina
Umum adalah Babinsa dan Babinmas.
BAB X
MASA BHAKTI
Pasal 19
(1) Masa
Bhakti pengurus Forum Koordinasi TAGANA Nasional selama 3 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(2) Masa
Bhakti pengurus Forum Koordinasi TAGANA Provinsi selama 3 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(3) Masa
Bhakti pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kab/Kota selama 3 (tiga) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(4) Masa
Bhakti pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan selama 3 (tiga) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
BAB XI
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS TAGANA
Pasal 20
(1)
Syarat-syarat kepengurusan Forum Koordinasi TAGANA Nasional :
(a) Anggota
Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat
Jasmani dan Rohani;
(c) Pernah
menjadi pengurus TAGANA ditingkat Provinsi minimal 1 (satu) tahun;
(d)
Pendidikan Minimal SLTA;
(e) Usia
diantara 30 – 40 tahun pada saat dipilih;
(f) Tidak
pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(g) Dipilih
secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h) Memiliki
kualifikasi di bidang kebencanaan.
(2)
Syarat-syarat kepenguruan Forum Koordinasi TAGANA Provinsi:
(a) Anggota
Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat
Jasmani dan Rohani;
(c)
Pendidikan minimal SLTA;
(d) Usia
diantara 20 – 40 tahun pada saat di pilih;
(e) Tidak
pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f)
Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana dan bersertifikat;
(g) Dipilih
secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h) Memiliki
kualifikasi di bidang kebencanaan.
(3)
Syarat-syarat kepengurusan Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota :
(a) Anggota
Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat
Jasmani dan Rohani;
(c)
Pendidikan Minimal SLTA;
(d) Usia 20
– 40 tahun pada saat dipilih;
(e) Tidak
pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f)
Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana;
(g) Dipilih
secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h) Memiliki
kualifikasi di bidang kebencanaan.
(5)
Syarat-syarat kepengurusan Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan :
(a) Anggota
Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat
Jasmani dan Rohani;
(c)
Pendidikan Minimal SLTP;
(d) Usia
diantara 20 – 40 tahun pada saat dipilih;
(e) Tidak
pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f) Dipilih
secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(g) Memiliki
kualifikasi di bidang kebencanaan.
BAB XII
PENGENDALIAN
Pasal 21
(1)
Kementerian Sosial RI bertugas sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA.
(2)
Pengendalian TAGANA dilakukan oleh Dinas/Institusi Sosial Provinsi,
Kabupaten/Kota dan Kecamatan secara berjenjang.
(3) Dalam
pelaksanaan tugas penanggulangan bencana TAGANA terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota.
(4) Forum
Koordinasi TAGANA adalah lembaga independen dimana antara Forum Koordinasi
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan bersifat koordinatif.
BAB XIII
RAPAT – RAPAT
Pasal 22
Pengambilan
keputusan tertinggi di TAGANA diatur melalui rapat :
(1)Tingkat
Nasional
(a) Temu
Nasional
(b) Temu
Nasional Luar Biasa
(2)Tingkat
Provinsi adalah Temu Daerah
(a) Temu
Daerah
(b) Temu
Daerah Luar Biasa
(3)Tingkat
Kabupaten/Kota adalah Temu Wilayah
(a) Temu
Wilayah
(b) Temu
Wilayah Luar Biasa
(4)Tingkat
Kecamatan adalah Temu Satuan
(a) Temu
Satuan
(b) Temu Satuan
Luar Biasa
BAB XIV
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN
ADMINISTRASI TAGANA
Pasal 23
Atribut
TAGANA terdiri dari :
(1) Pakaian
Dinas Harian (PDH), baju warna coklat kha-khi, lengan panjang, celana panjang
warna hitam, secara rinci diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Banjamsos Nomor
: 1135A/KEP/BJS/XI/2006.
(2) Pakaian
Dinas Lapangan (PDL), kaos tanpa kerah dan celana warna biru setrip kuning,
secara rinci diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Banjamsos Nomor :
1135A/KEP/BJS/XI/2006.
Pasal 24
Kelengkapan
administrasi TAGANA terdiri dari :
(1) Kop
surat terdiri dari :
(a) Lambang
TAGANA berada diposisi sebelah kiri.
(b) Tulisan
Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan nama daerah berada di bagian tengah kop
surat.
(c) Alamat
pusdalops/sekretariat TAGANA berada di posisi bawah tulisan nama daerah.
(d) Lambang
Daerah berada diposisi sebelah kanan.
(2)
Stempel/cap TAGANA, terdiri dari :
(a)
Berbentuk Lingkaran.
(b)
Dikelilingi dengan tulisan TARUNA SIAGA BENCANA di bagian atas dalam lingkaran
tersebut.
(c) Tulisan nama
daerah pada lingkaran bawah.
(d)
Lingkaran bagian dalam terdapat gambar segitiga orange
BAB XV
LAGU DAN IKRAR TAGANA
Pasal 25
(1) Lagu
TAGANA terdiri dari :
(a) Mars
TAGANA, akan diatur kemudian;
(b) Hymne
TAGANA, akan diatur kemudian.
(2) Ikrar
TAGANA, akan diatur kemudian.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang
belum diatur dalam pedoman umum ini akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk tekhnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar