Senin, 14 April 2014

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : /HUK/2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA :
Menimbang:
  1. bahwa Taruna Siaga Bencana merupakan wadah relawan berasal dari masyarakat generasi muda dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial;
  2. bahwa Taruna Siaga Bencana sebagai modal strategis untuk mewujudkan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial berbasis masyarakat dalam kerangka sistem penanggulangan bencana nasional ;
  3. bahwa perkembangan kuantitas dan kualitas anggota Taruna Siaga Bencana memerlukan pengelolaan lebih baik dan profesional, baik dalam pengaturan maupun pelaksanaan tugas sebagai relawan penanggulangan bencana;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana.
Mengingat
(disempurnakan oleh direktorat):
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana ........;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tetang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ((Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4967);
  5. Keputusan Presiden RI Nomor ... Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2;
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  7. Peraturan Presiden Nomor .... Tahun 2011 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
  8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 82 Tahun 2006 Tentang Taruna Siaga Bencana (TAGANA);
  9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI;
  10. Dunia usaha ....
Memperhatikan:
Hasil Rekomendasi Forum Nasional Taruna Siaga Bencana Tahun 2009 di Bogor dan Tahun 2010 di Bandung.

MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Taruna Siaga Bencana selanjutnya di singkat TAGANA adalah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial;
  2. TAGANA di dirikan pada tanggal 25 Maret 2004 di Lembang, Bandung Jawa Barat.
  3. Anggota TAGANA adalah seluruh warga negara Indonesia pria dan wanita yang berusia 18 sampai dengan 45 tahun dan telah mengikuti pelatihan TAGANA;
  4. Anggota TAGANA yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam Legium TAGANA.
  5. Forum Koordinasi TAGANA adalah wadah kelembagaan tempat tukar informasi, pengalaman, serta koordinasi kegiatan antar anggota TAGANA.
  6. NIAT adalah singkatan dari Nomor Induk Anggota TAGANA.
  7. Spesifikasi khusus adalah shelter, ............
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
TAGANA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
TAGANA dibentuk dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana baik alam maupun sosial.
Pasal 4
TAGANA bertujuan untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 5
Tugas pokok TAGANA adalah membantu pemerintah dalam melaksanakan penanggulangan bencana berbasis masyarakat, baik pada pra bencana, saat bencana dan pasca bencana serta tugas-tugas penanganan permasalahan sosial jika diperlukan.
Pasal 6
Fungsi-fungsi TAGANA antara lain :
(1) Melaksanakan pendataan daerah rawan bencana;
(2) Melaksanakan pengurangan risiko bencana bersama masyarakat di lokasi rawan bencana;
(3) Meningkatkan kesiapsiagaan bersama masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
(4) Menjadi fasilitator dalam pembentukan dan pengembangan Kampung Siaga Bencana;
(5) Melakukan Early Warning Siystem (EWS) kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
(6) Melaksanakan evakuasi bersama pihak terkait atas ancaman bahaya kepada masyarakat;
(7) Melaksanakan operasi tanggap darurat lebih terkonsentrasi pada bidang shelter dan logistik termasuk dapur umum. Bagi anggota TAGANA yang memiliki kualifikasi khusus (sesuai keahliannya), dapat berperan aktif dalam penanggulangan bencana dibawah koordinasi Dinas/Institusi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota;
(8) Melaksanakan upaya-upaya pemulihan sosial korban bencana;
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN
Pasal 7
(1) Anggota TAGANA berasal dari perorangan, kelompok masyarakat, ataupun organisasi sosial kemasyarakatan yang telah mengikuti pelatihan TAGANA.
(2) Rekruitmen anggota TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Institusi Sosial Provinsi / Kab/Kota.
Pasal 8
(1) Anggota TAGANA terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan;
(2) Anggota biasa adalah seluruh anggota TAGANA yang sudah di latih;
(3) Angota kehormatan adalah diangkat karena penghargaan, jabatan atau pengabdian atas dasar pertimbangan teknis yang dianggap perlu.

(4) Keanggotaan TAGANA akan berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri

Pasal 9
Jenjang keanggotaan TAGANA terdiri dari :
(1) TAGANA Muda, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan, berpengalaman dalam penanggulangan bencana;
(2) TAGANA Madya, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan dan pemantapan penanggulangan bencana;
(3) TAGANA Utama, adalah Anggota TAGANA yang telah mengikuti pelatihan, pemantapan dan mempunyai spesifikasi khusus serta telah berpengalaman dalam penanggulangan bencana baik regional maupun nasional.

Pasal 10
Pengembangan TAGANA
(1) Setiap anggota TAGANA mempunyai kesempatan untuk mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan tugas dan fungsi TAGANA.
(2) Pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas/Instansi Sosial serta intansi lainnya dalam koordinasi dengan Kementerian Sosial RI, dan atau Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota .
(3) Pengerahan TAGANA dapat dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota secara berjenjang.

BAB V
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 11
(1) Bagi anggota TAGANA yang berprestasi, diberikan penghargaan;
(2) Keanggotaan TAGANA akan berakhir apabila :
  1. Melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tidak aktif berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, insentif diberhentikan.
  3. Apabila tidak aktif berturut-turut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, diberhentikan dari keanggotaan.




BAB VI
PENGORGANISASIAN DAN KEPENGURUSAN
DAN PENGENDALIAN
Pasal 12
(1) Pada tingkat Nasional dibentuk Forum Koordinasi TAGANA yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia;
(2) Pada tingkat Provinsi dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi;
(3) Pada tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota;
(4) Pada tingkat Kecamatan dibentuk Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.
Pasal 13
(pasal ini disesuaikan dengan struktur)
(1) Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Nasional adalah :
(a) Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b) Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c) Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian.
(2) Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Provinsi adalah :
(a) Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b) Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c) Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian.
(3) Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota adalah :
(a) Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b) Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c) Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian.
(4) Pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan adalah :
(a) Dipimpin oleh seorang Ketua Forum.
(b) Ketua Forum dibantu oleh Wakil Ketua Forum.
(c) Urusan kesekretariatan Forum dibantu oleh seorang Sekretaris.
(d) Urusan keuangan Forum dibantu oleh seorang Bendahara.
(e) Urusan perencanaan dibantu oleh seorang Ketua Bidang Perencanaan.
(f) Urusan operasi dibantu oleh seorang Ketua Bidang Operasi
(g) Urusan sumber daya dibantu oleh seorang Ketua Bidang Sumber Daya.
(h) Urusan pengendalian dibantu oleh seorang Ketua Bidang Pengendalian.
BAB VII
MAKSUD DAN TUJUAN
FORUM KOORDINASI TAGANA
Pasal 14
Forum Koordinasi TAGANA sebagai sarana pertukaran informasi, tukar pengalaman, koordinasi dibentuk dengan maksud sebagai sarana memadukan (mengintegrasikan), menyerasikan dan menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan penanggulangan bencana yang dilakukan oleh TAGANA.
Pasal 15
Forum Koordinasi TAGANA bertujuan menjawab kebutuhan pengorganisasian Tagana yang lebih terintegrasi dan profesional baik dari aspek jumlah Tagana, wilayah kerja maupun kompleksitas permasalahan bencana yang dihadapi.
BAB VIII
TUGAS POKOK DAN FUNGSI FORUM KOORDINASI TAGANA
Pasal 16
Forum Koordinasi TAGANA bertugas mengkoordinir perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan serta pengendalian kegiatan, sumber daya dan potensi yang dimiliki Tagana dalam rangka kesiapsiagaan bencana, tanggap darurat dan pemulihan sosial sebagai akibat dampak bencana, serta melaksanakan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial di lapangan.
Pasal 17
Fungsi Forum Koordinasi TAGANA adalah :
(1) Mengkoordinir perencanaan dan program kerja forum untuk pengintegrasian program yang sedang dan akan dilaksanakan;
(2) Melakukan pendataan Tagana by name by adress serta potensi yang dimiliki anggota Tagana secara berjenjang kemudian diverifikasi Dinas/Institusi Sosial setempat menurut kewilayahannya;
(3) Menyiapkan rekruitmen, calon Taruna Siaga Bencana, pelatihan kejuruan/spesialisasi serta Tagana Khusus, Jambore Tagana, Apel Siaga Tagana, Temu Nasional Tagana;
(4) Menyiapkan kaderisasi kepemimpinan dan kepengurusan forum;
(5) Melaksanakan peningkatan profesonalisme anggota melalui latihan, simulasi, gladi dan bentuk latihan lainnya;
(6) Melakukan pertemuan berkala untuk membahas informasi kegiatan dan permasalahan-permasalahan yang muncul;
(7) Mengkoordinir dan mengerahkan Tagana untuk penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat maupun sesudah terjadi bencana;
(8) Menginisiasi upaya penanggulangan bencana yang bersifat preventif proaktive, dan responsif;
(9) Mengembangkan jaringan kerja dengan stake holders penanggulangan bencana lainnya;
(10) Menggali sumber pembiayaan forum melalui berbagai sumber yang ada di wilayah kerja yang tidak mengikat dengan sepengetahuan dan persetujuan Kementerian Sosial, Dinas/Institusi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota secara berjenjang;
(11) Mengendalikan seluruh proses kegiatan penanggulangan bencana sesuai siklus Penanggulangan Bencana.

BAB IX
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 18
(1) Tingkat Nasional :
(a) Pelindung adalah Presiden RI;
(b) Penasehat adalah Menteri Sosial RI;
(c) Pembina Utama adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Kementerian Sosial RI;
(d) Pembina Fungsional adalah UKE 1 Kementerian Sosial berserta Jajaranya;
(e) Pembina Teknis adalah instansi terkait.
(2) Tingkat Provinsi :
(a) Pelindung TAGANA adalah Gubernur;
(b) Penasehat TAGANA adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial Provinsi;
(c) Pembina Utama TAGANA Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada Dinas/Institusi Sosial Provinsi;
(d) Pembina Fungsional adalah para Kepala Bidang lain di lingkungan Dinas/Intitusi Sosial Provinsi;
(e) Pembina Teknis adalah SKPD terkait.
(3) Tingkat Kabupaten/Kota :
(a) Pelindung TAGANA adalah Bupati/Walikota;
(b) Penasehat TAGANA adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial Kabupaten/Kota;
(c) Pembina Utama TAGANA Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada Dinas/Institusi Kabupaten/Kota;
(d) Pembina Fungsional adalah para Kepala Bidang lain di lingkungan Dinas/Intitusi Sosial Kabupaten/Kota;
(e) Pembina Teknis adalah SKPD terkait.
(4) Tingkat Kecamatan :
(a) Pelindung TAGANA Kecamatan adalah Camat;
(b)Pembina TAGANA Kecamatan adalah Kepala Seksi yang menangani urusan Sosial di kecamatan;
(c) Pembina Umum adalah Danramil, dan Kapolsek.
(5) Tingkat Desa / Kelurahan :
(a) Pelindung TAGANA Desa / Kelurahan adalah Kades / Lurah;
(b) Pembina TAGANA Desa / Kelurahan adalah Kepala Urusan yang menangani urusan Sosial di Desa / Kelurahan;
(c) Pembina Umum adalah Babinsa dan Babinmas.
BAB X
MASA BHAKTI
Pasal 19
(1) Masa Bhakti pengurus Forum Koordinasi TAGANA Nasional selama 3 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(2) Masa Bhakti pengurus Forum Koordinasi TAGANA Provinsi selama 3 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(3) Masa Bhakti pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kab/Kota selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(4) Masa Bhakti pengurus Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;

BAB XI
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS TAGANA
Pasal 20
(1) Syarat-syarat kepengurusan Forum Koordinasi TAGANA Nasional :
(a) Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat Jasmani dan Rohani;
(c) Pernah menjadi pengurus TAGANA ditingkat Provinsi minimal 1 (satu) tahun;
(d) Pendidikan Minimal SLTA;
(e) Usia diantara 30 – 40 tahun pada saat dipilih;
(f) Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(g) Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h) Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.

(2) Syarat-syarat kepenguruan Forum Koordinasi TAGANA Provinsi:
(a) Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat Jasmani dan Rohani;
(c) Pendidikan minimal SLTA;
(d) Usia diantara 20 – 40 tahun pada saat di pilih;
(e) Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f) Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana dan bersertifikat;
(g) Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h) Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.
(3) Syarat-syarat kepengurusan Forum Koordinasi TAGANA Kabupaten/Kota :
(a) Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat Jasmani dan Rohani;
(c) Pendidikan Minimal SLTA;
(d) Usia 20 – 40 tahun pada saat dipilih;
(e) Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f) Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana;
(g) Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(h) Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.
(5) Syarat-syarat kepengurusan Forum Koordinasi TAGANA Kecamatan :
(a) Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIAT);
(b) Sehat Jasmani dan Rohani;
(c) Pendidikan Minimal SLTP;
(d) Usia diantara 20 – 40 tahun pada saat dipilih;
(e) Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir;
(f) Dipilih secara musyawarah/mufakat atau aklamasi.
(g) Memiliki kualifikasi di bidang kebencanaan.

BAB XII
PENGENDALIAN
Pasal 21
(1) Kementerian Sosial RI bertugas sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA.
(2) Pengendalian TAGANA dilakukan oleh Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan secara berjenjang.
(3) Dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana TAGANA terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas/Institusi Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota.
(4) Forum Koordinasi TAGANA adalah lembaga independen dimana antara Forum Koordinasi Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan bersifat koordinatif.

BAB XIII
RAPAT – RAPAT
Pasal 22
Pengambilan keputusan tertinggi di TAGANA diatur melalui rapat :
(1)Tingkat Nasional
(a) Temu Nasional
(b) Temu Nasional Luar Biasa
(2)Tingkat Provinsi adalah Temu Daerah
(a) Temu Daerah
(b) Temu Daerah Luar Biasa
(3)Tingkat Kabupaten/Kota adalah Temu Wilayah
(a) Temu Wilayah
(b) Temu Wilayah Luar Biasa
(4)Tingkat Kecamatan adalah Temu Satuan
(a) Temu Satuan
(b) Temu Satuan Luar Biasa


BAB XIV
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN
ADMINISTRASI TAGANA
Pasal 23
Atribut TAGANA terdiri dari :
(1) Pakaian Dinas Harian (PDH), baju warna coklat kha-khi, lengan panjang, celana panjang warna hitam, secara rinci diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Banjamsos Nomor : 1135A/KEP/BJS/XI/2006.
(2) Pakaian Dinas Lapangan (PDL), kaos tanpa kerah dan celana warna biru setrip kuning, secara rinci diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Banjamsos Nomor : 1135A/KEP/BJS/XI/2006.
Pasal 24
Kelengkapan administrasi TAGANA terdiri dari :
(1) Kop surat terdiri dari :
(a) Lambang TAGANA berada diposisi sebelah kiri.
(b) Tulisan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan nama daerah berada di bagian tengah kop surat.
(c) Alamat pusdalops/sekretariat TAGANA berada di posisi bawah tulisan nama daerah.
(d) Lambang Daerah berada diposisi sebelah kanan.
(2) Stempel/cap TAGANA, terdiri dari :
(a) Berbentuk Lingkaran.
(b) Dikelilingi dengan tulisan TARUNA SIAGA BENCANA di bagian atas dalam lingkaran tersebut.
(c) Tulisan nama daerah pada lingkaran bawah.
(d) Lingkaran bagian dalam terdapat gambar segitiga orange






BAB XV
LAGU DAN IKRAR TAGANA
Pasal 25
(1) Lagu TAGANA terdiri dari :
(a) Mars TAGANA, akan diatur kemudian;
(b) Hymne TAGANA, akan diatur kemudian.
(2) Ikrar TAGANA, akan diatur kemudian.


BAB XVI
PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman umum ini akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar