PEDOMAN DASAR
TARUNA SIAGA BENCANA
BAB I
NAMA,TEMPAT, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Taruna Siaga Bencana, yang kemudian disingkat TAGANA
Pasal 2
TAGANA
di dirikan pada tanggal 25 Maret 2004 di Lembang, Bandung Jawa Barat untuk waktu yang tidak di tentukan.
Pasal 3
1.
TAGANA Indonesia Berkedudukan di
ibukota Negara Republik Indonesia
2.
TAGANA
Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi
3.
TAGANA
Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota
4.
TAGANA
Kecamatan berkedudukan di ibukota Kecamatan
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal
4
TAGANA berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
TAGANA dibentuk
dengan maksud sebagai sarana memadukan (mengintegrasikan), menyerasikan dan
menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan
penanggulangan bencana yang dilakukan oleh TAGANA
Pasal
6
TAGANA bertujuan
menjawab kebutuhan pengorganisasian Tagana yang lebih terintegrasi dan
profesional baik dari aspek jumlah Tagana, wilayah kerja maupun kompleksitas
permasalah bencana yang dihadapi.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 7
TAGANA bertugas mengkoordinir
perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan serta pengendalian kegiatan,
sumber daya dan potensi yang dimiliki Tagana dalam rangka kesiapsiagaan
bencana, tanggap darurat dan pemulihan sosial sebagai akibat dampak bencana,
serta melaksanakan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial di lapangan.
Pasal 8
(1)
Mekoordinir perencanaan dan
program kerja forum untuk pengintegrasian program yang sedang dan akan
dilaksanakan.
(2)
Melakukan pendataan Tagana by
name by adress serta potensi yang dimiliki anggota Tagana secara berjenjang.
(3)
Menyiapkan rekruitmen, calon
Taruna Siaga Bencana, pelatihan kejuruan/spesialisasi serta Tagana Khusus,
Jambore Tagana, Apel Siaga Tagana, Temu Nasional Tagana.
(4)
Menyiapkan kaderisasi
kepemimpinan dan kepengurusan forum.
(5)
Melaksanakan peningkatan
profesonalisme anggota melalui latihan, simulasi, gladi dan bentuk latihan
lainnya.
(6)
Melakukan pertemuan berkala
untuk membahas informasi kegiatan dan permasalahan-permasalahan yang muncul.
(7)
Mengkoordinir dan mengerahkan
Tagana untuk penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat maupun sesudah
terjadi bencana.
(8)
Menginisiasi upaya
penanggulangan bencana yang bersifat preventif proaktive, dan responsive.
(9)
Mengembangkan jaringan kerja
dengan stake holders penanggulangan bencana lainnya.
(10)
Menggali sumber pembiayaan
forum melalui berbagai sumber yang ada di wilayah kerja yang tidak mengikat
dengan sepengetahuan dan persetujuan Kementerian Sosial, Dinas/Institusi Sosial
Provinsi/Kabupaten/Kota secara berjenjang..
(11)
Mengendalikan seluruh proses
kegiatan penanggulangan bencana sesuai siklus Penanggulangan Bencana
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN
Pasal 9
(1)
Anggota TAGANA terdiri dari Anggota
Biasa dan Anggota Kehormatan
(2)
Anggota Biasa
adalah seluruh anggota TAGANA yang sudah di latih
(3)
Anggota
Kehormatan adalah anggota yang diberikan karena jasa atau jabatan
Pasal 10
Jenjang
keanggotaan TAGANA terdiri dari :
(1) TAGANA Muda
(2) TAGANA Madya
(3)
TAGANA Utama
Pasal 11
Setiap
anggota TAGANA mempunyai kesempatan untuk mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas
sesuai dengan tugas dan fungsi TAGANA.
Pasal 12
Penghargaan dan sanksi diatur pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk ekhnis
BAB V
PENGORGANISASIAN
DAN UNSUR PELAKSANA
Pasal 13
Unsur
Pelaksana TAGANA adalah :
(1)
Unsur Pelaksana TAGANA Nasional
:
a). Di pimpin
oleh seorang Komandan Nasional
b). Dan dibantu oleh divisi-divisi antara
lain :
- Divisi Perencanaan dan data,
- Divisi Operasi,
- Divisi Hubungan
kerjasama,
- Divisi LITBANG;
(2)
Unsur Pelaksana TAGANA Provinsi
:
a). Di pimpin
oleh seorang Komandan Daerah
b). Dan
dibantu oleh Bidang-bidang antara lain :
- Bidang Perencanaan dan data,
- Bidang Operasi,
- Bidang
Hubungan kerjasama,
- Bidang
LITBANG;
(3)
Unsur Pelaksana TAGANA
Kabupaten/Kota :
a). Di pimpin
oleh seorang Komandan Wilayah
b). Dan dibantu oleh Seksi-seksi antara lain
:
- Seksi Perencanaan dan data,
- Seksi Operasi,
- Seksi Hubungan
kerjasama,
- Seksi LITBANG;
(4) Unsur Pelaksana TAGANA Kecamatan :
a). Di pimpin oleh seorang Komandan Satuan
b). Dan dibantu oleh Unit-unit antara lain :
- Unit Perencanaan dan data,
- Unit Operasi,
-
Unit Hubungan kerjasama,
- Unit LITBANG;
BAB VI
PELINDUNG, PENASEHAT DAN
PEMBINA
Pasal 14
(1)
Tingkat Nasional :
a). Pelindung TAGANA Nasional adalah Presiden
RI
b). Penasehat TAGANA Nasional adalah Menteri
Sosial R.I
c). Pembina Utama TAGANA
Nasional Direktur Jenderal Banjamsos Kementerian Sosial RI
(2)
Tingkat Provinsi :
a). Pelindung TAGANA
Provinsi adalah Gubernur
b). Penasehat TAGANA Provinsi adalah Kepala
Dinas/Institusi Sosial
c). Pembina Utama TAGANA Provinsi Kepala Bidang
Bantuan dan Jaminan Sosial
(3)
Tingkat Kabupaten/Kota :
a). Pelindung TAGANA
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota
b). Penasehat TAGANA Kabupaten/Kota adalah
Kepala Dinas/Institusi Sosial
c). Pembina Utama TAGANA Kabupaten/Kota
Kepala Bidang Sosial
(4)
Tingkat Kecamatan :
a). Pelindung TAGANA Kecamatan adalah Camat
b). Pembina TAGANA Kecamatan
adalah Kepala Seksi yang menangani urusan Sosial di kecamatan
BAB VII
MASA BHAKTI
Pasal 15
(1)
Masa Bhakti TAGANA Nasional selama
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa
jabatan;
(2)
Masa Bhakti TAGANA Provinsi selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(3)
Masa Bhakti TAGANA Kab/Kota
selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode
masa jabatan;
(4)
Masa Bhakti TAGANA
Kecamatan selama 3 (tiga) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN
PENGURUS TAGANA
Pasal 16
(1) SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN TAGANA NASIONAL :
a. Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA
(NIA)
b. Sehat Jasmani dan Rohani
c. Pernah menjadi pengurus Tim Koordinasi Provinsi
minimal 1 (satu) tahun
d. Tidak berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI
e. Pendidikan Minimal SLTA
f. Usia 30 – 50 tahun pada saat dipilih
g. Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima ) tahun terakhir
(2) SYARAT-SYARAT
KEPENGURUSAN PROPINSI :
a. Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIA)
b. Sehat Jasmani dan Rohani
c. Pendidikan minimal SLTA
d. Usia 20 – 50 tahun pada saat di pilih
e. Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima ) tahun terakhir
f. Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana
(3) SYARAT-SYARAT
KEPENGURUSAN KABUPATEN/KOTA
:
a. Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIA)
b. Sehat Jasmani dan Rohani
c. Pendidikan Minimal SLTA
d. Usia 20 – 50 tahun pada saat dipilih
e. Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima ) tahun terakhir
f. Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana
(4) SYARAT-SYARAT
KEPENGURUSAN KECAMATAN :
a. Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIA)
b. Sehat Jasmani dan Rohani
c. Pendidikan Min. SLTA
d. Usia 20 – 50 tahun
e. Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima ) tahun terakhir
(5) Pengurus TAGANA mempunyai hak dan kewajiban
merencanakan, menyelenggarakan dan mengelola ke-TAGANA-an
BAB IX
RAPAT –
RAPAT
Pasal 17
Pengambilan keputusan tertinggi di TAGANA diatur melalui
rapat :
1.
Tingkat
nasional
a.
Temu Nasional
b.
Temu Nasional
Luar Biasa
2.
Tingkat
provinsi adalah Temu Daerah
a.
Temu Daerah
b.
Temu Daerah
Luar Biasa
3.
Tingkat
Kabupaten/Kota adalah Temu Wilayah
a.
Temu Wilayah
b.
Temu Wilayah
Luar Biasa
4.
Tingkat
Kecamatan adalah Temu Satuan
a.
Temu Satuan
b.
Temu Satuan
Luar Biasa
BAB. X
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI TAGANA
Pasal 18
ATRIBUT
TAGANA terdiri dari :
1.
Pakaian Dinas Harian (PDH)
2.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
3.
Pakaian Dinas Upacara (PDU)
Pasal 19
Kelengkapan administrasi TAGANA terdiri dari :
1.
Kop surat
terdiri dari :
a. Lambang TAGANA berada diposisi sebelah kiri,
b. Tulisan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan
nama daerah berada di bagian tengah kop surat
c. Alamat pusdalops/sekretariat TAGANA berada
di posisi bawah tulisan nama daerah
d. Lambang Daerah berada diposisi sebelah
kanan.
2. Stempel/cap
TAGANA, terdiri dari :
a. Berbentuk Lingkaran
b. Di kelilingi dengan tulisan TARUNA SIAGA BENCANA di bagian atas
dalam lingkaran tersebut
c. Tulisan nama daerah pada lingkaran bawah
d. Lingkaran bagian dalam terdapat gambar segitiga orange
BAB XI
LAGU DAN IKRAR TAGANA
Pasal 20
(1)
Lagu TAGANA terdiri dari :
a.
Mars TAGANA,
b.
Hymne TAGANA
(2)
Ikrar TAGANA
BAB XII
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal
yang belum diatur dalam pedoman dasar ini akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis.
Team
Perumus
Pedoman
Dasar TAGANA :
1. Ketua : Teguh Raharjo,S.Pt (081392717476/0274-6540543) DI Yogyakarta
2. Sekretaris : Jhoni Rohi,SH (08123647296) Nusa
Tenggara Timur
3. Anggota :
1. Ir.
Tarmizi Umar
(081362600094/085260000649) Aceh
2. Syamsul Hadi (08152226628/0561-7982690) Kalimantan Barat
3. Johnny Marlen Siahaan,SH (0817830411) DKI
4. Pitter. M.Matakena,SH (081270256624) Kepulauan
Riau
5. Ir.Syaiful Bachri (081341002561/0451-4727085) Sulawesi Tengah
6. Inaldy L.S.Si’lang,ST (081384715755) Sulawesi
Barat
7. Royke A.Lowing,SH (085240708899/081340513603) Sulawesi Utara
8. Fitryani Makmur,SP (085256030527) Gorontalo
9. Dian Novita,SP Sulawesi Tengah
4.Pengarah : Drs.Iyan
Kusmadiana,MPS.Sp KemSos RI
REKOMENDASI
DAN MASUKAN DARI KASI/STAF UKB, PESERTA FORUM TAGANA NASIONAL SE INDOENSIA:
1.
Halid Alkatiri (Maluku) : Penentuan
tempat/domisili Forum Kordinasi Tagana (TAGANA) Provinsi di Ibukota Provinsi
bersangkutan dievaluasi kembali sehubungan jangkauan wilayah kerja, perlu
dictum tentang prosedur pengambilan keputusan TAGANA
2.
Ayi Hikmat (Kaltim) : Perlu
pengaturan lebih jelas tentang Pembina Teknis, jalur komando dan kewenangan untuk
seluruh TAGANA mulai dari tingkat Nasional sampai dengan Kecamatan.
3.
Engkos Kosasih (Jambi) : TAGANA
cukup sampai Kabupaten/Kota karena tidak ada institusi sosial sampai dengan
kecamatan hal ini terkait dengan satu komando, kemudia pada kabupaten/kota dibenuk
TRC, diktumk rekruitmen Tagana yang dapat dilakukan oleh TAGANA di setujui oleh
dinas, rincian syarat pengurus tidak perlu dirinci semua, NIA sebaiknya
dikeluarkan oleh dinas sosial provinsi tidak dari Kementerian Sosial.
4.
Mamok (Jatim) : FK – TAGANA
berkedudukan di Ibukota untuk dievaluasi, perlu diktum pengaturan anggota aktif
yang bagaimana, diktum Pembina lebih jelas, kemudian peraturan yng mengatur
hal-hal yang belum teratur harus jelas.
5.
Martono (Papua) : Diktum Stake Holders pada rancangan
panduan harus lebih diperjelas
6.
Alius (Riau) : Harus ada pasal
Anggaran/pembiayaan, serta sanksi/penghargaan bagi Tagana.
7.
Rahman (Bengkulu) : Persyaratan
pendidikan untuk menjadi pengurus level Kecamatan, KabupatenKota, Provinsi,
Nasional mohon diperhatikan.
8.
Helbert (Lampung) : Pelindung
dapat di Provisni dapat dimasukan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota/Wakil
untuk Kabupaten/Kota, sedangkan Sekretaris Daerah sebagai Pembina.
9.
Joi (Papua) : Mohon dapat
dimasukan pasal yang menytakan Hari lahir Tagana
10. Yan (Sulsel) : Perlu pengaturan wewenang dan kekuasaan tertinggi adalah
Temu Nasional.
11. Agung (Bali ) : Pembina di Provinsi
sebaiknya Gubernur/Wakil Gubernur jadi satu, tugas pokok kepengurusan harus
jelas termasuk KSB, perlu dijelaskan jenis pertemuan masing-masing keguanaannya
untuk apa saja (contoh : temu nasional untuk apa), pembuatan NIA harus terdapat
kode Kabuopaten/Kota, pasal yang mengatur motto perlu dimasukan.
12. Jafar (DKI) : Perlu pengaturan masa bhakti, pengaturan nama jabatan
terkait dengan TAGANA disesuaikan dengan kondisi (contoh : DKI Seksi Sosial
Kecamatan (SSK)), perlu pengaturan penanggaran/pembiayaan sampai kecamatan,
hak-hak kepengurusan sesuai jenjang Provinsi/kabupaten/Kota/Kecamatan.
13. Amri (Sulbar) : Harus ada pasal Tagana adalah binaan
Kemsos/Dinas/Institusi Sosial.
14. Edi (Aceh) : Pengkodeaan NIA diusulkan oleh provinsi ke kemsos, TAGANA
hanya sampai di Kabupaten/Kota saja.
15. Ginting (Sumut) : Pengaturan tugas BNPB/BPBD, Dinas/Institusi
lainnya harus lebih jelas.
16. Okto (NTT) : Perlu penjelasan tambahan pasal demi pasal, serta
pegaturan rekruitmen, serta memperhatikan nomenklatur institusi sosial dan bidang
bantuan dan jaminan sosial / menangani bencana di darah, serta adanya pasal
tentang lambang dll.
17. Welhemus (Papua Barat) : Pengaturan tentang Legium Veteran Tagana,
pelindung di Provinsi adalah Gubernur/Wakil, Pembina adalah Sekda/Kadis.
18. Budi (Jateng) : Pasal azas
berazaskan kemanusiaan dan berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
19. Burhan (Kaltim) : Perlu pasal kedisiplinan dan keaktifan.
20. Tresno (Gorontalo) : Perlu pengaturan kembali masa bhakti TAGANA
Provinsi ke bawah serta pengaturan pemberentian sebelum masa bhakti selesai.
21. Aris (Jambi) : Diharapkan jika Panduan TAGANA sudah selesai mohon
segera disosilisasikan.
22. Bahtiar (Sulsel) : Perlu pengaturan peningkatan kualitas Tagana.
REKOMENDASI
FORUM KOORDINASI TAGANA NASIONAL
TANGGAL, 28 JUNI S.D. 2 JULI 2010
DI GRAND HOTEL LEMBANG
DIREKTORAT BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM (BSKBA) TAHUN 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar