Disaat kebersamaan dalam rangka bakar ikan sama Anggota Tagana Bireuen di Posko Tagana.
Sabtu, 03 Mei 2014
Sabtu, 26 April 2014
PUNJAK GEURUTEE
Gunung Geurutee merupakan awal sebuah perbatasan antara kabupaten Aceh Jaya dengan Aceh Besar, atau dengan bahasa lain gunung Geurutee merupakan pintu gerbang Aceh jaya yang terletak di kecamatan Lamnno Jaya yang jika kita melintas dari ujung barat (kota Banda Aceh). Gunung Geurutee merupakan bagian dari hutan Ulu Masen yang kini telah dinobatkan sebagai salah satu hutan penyuplai oksigen kepada dunia. Gunung yang memiliki jurang yang sangat dalam dan langsung berbatas dengan bibir pantai Samudera Hindia ini. Selain para pedangang yang membuka warung sebagai tempat peristirahatan sejak bagi pengendara, gunung ini mempunyai penghuni yang cukup unik yaitu kawanan para kera yang selalu menyambut setiap angkutan yang melintas pada gunung tersebut.Ciri khas lain dari gunung ini ialah sebuah monumen yang berbentuk runcing yang merupakan sebuah tanda bahwa anda sudah berada pada posisi pendakian tertinggi pegunungan tersebut. dari sana anda dapat melihat dengan luas keindahan alam yang terhampar elok.(Aceh Jaya)
PUNJAK GEURUTEE
Gunung Geurutee merupakan awal sebuah perbatasan antara kabupaten Aceh Jaya dengan Aceh Besar, atau dengan bahasa lain gunung Geurutee merupakan pintu gerbang Aceh jaya yang terletak di kecamatan Lamnno Jaya yang jika kita melintas dari ujung barat (kota Banda Aceh). Gunung Geurutee merupakan bagian dari hutan Ulu Masen yang kini telah dinobatkan sebagai salah satu hutan penyuplai oksigen kepada dunia. Gunung yang memiliki jurang yang sangat dalam dan langsung berbatas dengan bibir pantai Samudera Hindia ini. Selain para pedangang yang membuka warung sebagai tempat peristirahatan sejak bagi pengendara, gunung ini mempunyai penghuni yang cukup unik yaitu kawanan para kera yang selalu menyambut setiap angkutan yang melintas pada gunung tersebut.Ciri khas lain dari gunung ini ialah sebuah monumen yang berbentuk runcing yang merupakan sebuah tanda bahwa anda sudah berada pada posisi pendakian tertinggi pegunungan tersebut. dari sana anda dapat melihat dengan luas keindahan alam yang terhampar elok.(Aceh Jaya)
Jumat, 25 April 2014
Inilah nama Gampong dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Peusangan,
Kabupaten Bireuen, Aceh
Gampong
1.Alue Glumpang Ba
Gampong
1.Alue Glumpang Ba
2· Alue Peuno
3· Alue Udeung
4· Asan Bideun
5· Bayu
6· Blang Cut
7· Blang Dalam
8· Blang Geulanggang
9· Blang Panjoe
10· Blang Rambong
11· Cot Bada Barat
12· Cot Bada Baroh
13· Cot Bada Tunong
14· Cot Buket
15· Cot Girek
16· Cot Ijue
17· Cot Keumudee
18· Cot Keuranji
19 · Cot Nga
20· Cot Panjoe
21· Cot Puuk
22 · Cot Rabo Baroh
23· Cot Rabo Tunong
24· Gampong Baroh
25· Gampong Putoh
26· Gampong Raya Tambo
27 · Kapa
28· Karieng
29· Keude Tanjong
30· Krueng Baro Babah Krueng
31· Krueng Baro Mesjid
32· Krueng Dheue
33· Mata Mamplam
34· Matang Cot Paseh
35· Matang Mesjid
36 · Matang Sagoe
37· Meunasah Meucap
38· Meunasah Nibong
39· Neuheuen
40· Nicah
41· Paloh
42· Pante Ara
43 · Pante Cut
44 · Pante Lhong
45· Pante Pisang
46 · Pante Piyeu
47 · Panton Geulima
48 · Paya Aboe
49 · Paya Cut
50· Paya Lipah
51 · Paya Meuneng
52 · Paya Reuhat
53 · Pulo Naleung
54· Pulo Pisang
55 · Pulo Ue Baroe
56 · Sagoe
57· Seuneubok Aceh
58 · Seuneubok Rawa
59· Tanjong Mesjid
60 · Tanjong Nie
Kelurahan
Blang Asan
Kelurahan
Blang Asan
1· Gampong Raya Dagang
2 · Keude Matang Glumpang II
3· Matang Glumpang II Meunasah Dayah
4· Matang Glumpang II Meunasah Timur
5 · Pante Gajah
Kamis, 17 April 2014
31 Rumah Warga Penampaan Musnah Terbakar
Kamis, 17 April 2014 11:39 WIB
Laporan: Rasidan | Gayo lues
SERAMBINEWS.COM. BLANGKEJEREN - Sebanyak 31 unit rumah warga desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) musnah terbakar, Kamis (17/4/2014) dini hari. Meski dalam insiden kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian harta benda ditaksir mencapai miliar rupiah.
Pantauan Serambinews.com, puluhan rumah warga yang musnah terbakar itu kini mulai di kunjungi warga dari berbagai daerah, bahkan ratusan PNS di lingkungan Pemkab Galus setelah mengikuti upacara hari kesadaran nasional juga turut mengunjungi lokasi tersebut.
"Api mulai muncul sekira pukul 01.00 WIB dini hari dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 WIB oleh warga dan dibantu 3 unit mobil pemadam kebakaran,"sebut salah satu korban kebakaran.
Bahkan, puing-puing sisa kebakaran kini mulai dibersihkan oleh warga dibantu oleh personel TNI, Polri, Satpol PP dan Anggota Tagana Galus. Begitu juga dengan bantuan terus mengalir yang ditampung di tenda (posko) yang di dirikan oleh BPBD Galus sekitar 50 meter dari lokasi kebakaran, sedangkan anggota Tagana juga sedang mendirikan tenda pengungsian untuk korban kebakaran di lokasi tersebut.
Kepala BPBD Galus, Hasan Salam didampingi Dandim 0113/Galus, Letkol Kav Anak Agung S, kepada Serambinews.com mengatakan, dalam insiden tersebut menyebabkan sebanyak 31 unit rumah warga Penampaan musnah terbakar. Lebih rinci, dari jumlah tersebut 28 unit rumah rata dengan tanah sedangkan 3 unit mengalami rusak berat.(**)
Selasa, 15 April 2014
Banjir Bandang Landa Agara
Rabu, 16 April 2014
* 15 Rumah Rusak
KUTACANE - Hujan deras yang mengguyur sejak sore menyebabkan banjir bandang melanda Kecamatan Semadam dan Kecamatan Lawe Sigalagala, Aceh Tenggara (Agara), Senin (14/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Banjir tersebut menyeret bebatuan besar, kerikil, lumpur, dan kayu gelondongan lalu menghantam ratusan rumah penduduk. Akibatnya, 14 rumah warga di Kampung Baru Pasar Puntong dan satu lagi di Desa Lawe Beringin Gayo dalam Kecamatan Semadam, rusak.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, ratusan warga terpaksa mengungsi ke tenda pengungsian atau rumah familinya yang tidak terkena musibah. Warga yang mengungsi itu terdiri atas 14 kepala keluarga yang rumahnya rusak, maupun warga yang rumahnya hanya digenangi air bercampur lumpur. Namun, pagi kemarin, mereka yang rumahnya masih layak huni tersebut telah kembali ke rumah masing-masing.
Banjir bandang itu juga menyebabkan jembatan Kampung Baru dan jembatan Kayu Mblin rusak karena kolong jembatan tersumbat kayu gelondongan yang kemudian merusak lantai dan tiang jembatan.
Selain itu, material banjir bandang menutupi badan jalan sehingga memacetkan arus lalu lintas lebih dari sembilan jam. Baru pagi kemarin arus transportasi kembali lancar setelah polisi ikut serta membantu membersihkan material banjir di badan jalan dan kemudian mengatur lalu lintas.
Kawasan yang terkena dampak banjir bandang itu adalah Kampung Baru Pasar Puntong, Titi Pasir, dan Lawe Beringin Gayo, di Kecamatan Semadam serta Desa Kayu Mblin di Kecamatan Lawe Sigalagala.
Kenedi Sitorus, warga Desa Kayu Mblin, kepada Serambi, Selasa (15/4) kemarin mengatakan, sejak Senin (14/4) sore hujan deras mengguyur Agara tanpa henti. Malamnya, bebatuan dan kayu gelondongan tiba-tiba hanyut diseret alur sungai di desa itu. Warga pun panik karena batuan besar dan kayu gelondongan serta lumpur tebal menghantam sebagian rumah mereka. Material banjir bandangtersebut bahkan masuk ke dalam rumah dan merusak sejumlah perabot.
Menurut Kenedi, di daerah aliran sungai tersebut perlu dibangun beronjong sekitar 2 kilometer agar ke depannya masyarakat merasa nyaman bermukim di kawasan itu. “Jika tak dibangun beronjong, maka hampir saban waktu ketika turun hujan deras maka air akan melimpah ke permukiman penduduk,” ujarnya.
Ia yakin, banjir bandang yang melanda desa mereka sebagai akibat perambahan hutan tak terkendali yang selama ini terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan hutan lindung. “Kini masyarakatlah yang menerima dampaknya,” kata Kenedi Sitorus.
Husin, warga Semadam menambahkan, pada malam kejadian hujan memang turun sangat deras sejak sore. Ini yang menyebabkan bebatuan bersamaan kayu gelondongan memadati sungai sehingga menumpuk di jembatan. Pada saat itulah air, bebatuan, dan kayu gelondongan tadi melimpah ke permukiman penduduk.
Menurut Husin, banyak rumah warga yang rusak akibat banjir bandangtersebut. Bahkan ada sebuah mobil colt diesel yang tertimbun material banjir.
Selain itu, fasilitas umum seperti Masjid Salman Al Farisyi terendam air berlumpur, sedangkan MIN Swasta Titi Pasir tertimbun bebatuan dan kayu gelondongan yang dibawa banjir bandang. Akibatnya, proses belajar mengajar di sekolah itu terpaksa diliburkan sehari.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agara, Radjadun SSos, kepada Serambi kemarin, hasil pendataan stafnya tercatat 15 rumah rusak. Lima unit rusak berat, sepuluh lagi rusak ringan.
Pihak BPBD akan memberikan bantuan masa panik selama seminggu dan akan membangun sebuah dapur umum untuk mengatasi kebutuhan makan minum korban banjir bandang. Dapur umum itu didirikan di Kampung Baru karena desa itulah yang paling parah terkena imbasbanjir bandang.
Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Agara, Ir Khairul Anwar menyebutkan pihaknya mengerahkan empat unit alat berat untuk mengatasi dampak banjir bandang tersebut.
Pekerjaan yang, menurutnya, penting dilakukan segera di lokasi musibah itu adalah menggali sungai yang tertimbun material banjir agar airnya bisa kembali mengalir. Pekerjaan lainnya adalah membersihkan material bebatuan dan kayu gelondongan yang menutupi sebagian badan jalan agar arus transportasi tetap lancar.
Menurut Khairul Anwar, pada Rabu hari ini (16/4) mereka akan mengerahkan empat unit dumtruk untuk mengangkut material banjir bandang tersebut dari lokasi tersebut.
Untuk menyelesaikan semua dampak destruktif dari banjir bandang itu, BMCK Agara mengaku butuh waktu seminggu. Pekerjaan akan difokuskan di Kampung Baru dan sekitarnya serta Desa Kayu Mblin dan sekitarnya.
Ekses dari bencana banjir bandang tersebut langsung ditinjau Wakil Bupati Agara, H Ali Basrah pada malam kejadian. Ia didampingi Kakankemenag Agara Drs Jauharuddin, Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Agara Ir Khairul Anwar, dan pejabat lainnya. Hingga kemarin siang terlihat sejumlah personel TNI ikut bersama warga membersihkan rumah korban banjir supaya bisa segera ditempati kembali. (as)
Banjir Bandang Landa Aceh Tenggara
Selasa, 15 April 2014
Laporan : Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Hujan deras yang menguyur Aceh Tenggara, sejak Senin (14/4/2014) malam hingga Selasa (15/4/2014) dinihari memicu banjir bandang.
Musibah itu melanda Desa Kayu Mblin, Kecamatan Lawe Sigala-gala dan Desa Semadam, Kecamatan Semadam. Gelondongan kayu yang dibawa arus bahkan mengakibatkan 11 rumah dan 1 jembatan rusak.
"Banjir bandang ini akibat perambahan hutan dan masyarakat meminta dibangun bronjong." Ujar Kenedi Sitorus, warga Desa Kayu Mblin, Kecamatan Lawe Sigala-gala.
Menurut Kenedi, pada malam kejadian ketinggian air sempat mencapai dua meter.
Banjir Bandang, Pemkab Aceh Tenggara Kerahkan Empat Alat Berat
Selasa, 15 April 2014
Laporan Asnawi Luwi : Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tenggara, mengerahkan empat unit alat berat untuk membersihkan puing-puing banjir bandang, di Desa kampong Baru, Kecamatan Semadam,Selasa (15/4/2014).
“Kita utamakan menggali sungai yang tertimbun bebatuan dan gelondongan kayu, agar arus sungai itu normal dan juga membersihkan bebatuan di tepi jalan arus arus lalu lintas lancar.” Ujar Kadis BMCK Aceh Tenggara, Khairul Anwar, kepada Serambinews.com, Selasa (15/4/2014).
Menurutnya, untuk menyelesaikan lokasi banjir bandang dari Semadam dan titik lainnya di Kayu Mblin, Kecamatan Lawe Sigalagala, pihaknya membutuhkan waktu selama sepekan.
“Kami berharap secepatnya material banjir bandang ini diangkut agar normal desa kami.” Ujar Aripin seorang korban banjir bandang.
Selasa, 15 April 2014
Laporan Asnawi Luwi : Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tenggara, mengerahkan empat unit alat berat untuk membersihkan puing-puing banjir bandang, di Desa kampong Baru, Kecamatan Semadam,Selasa (15/4/2014).
“Kita utamakan menggali sungai yang tertimbun bebatuan dan gelondongan kayu, agar arus sungai itu normal dan juga membersihkan bebatuan di tepi jalan arus arus lalu lintas lancar.” Ujar Kadis BMCK Aceh Tenggara, Khairul Anwar, kepada Serambinews.com, Selasa (15/4/2014).
Menurutnya, untuk menyelesaikan lokasi banjir bandang dari Semadam dan titik lainnya di Kayu Mblin, Kecamatan Lawe Sigalagala, pihaknya membutuhkan waktu selama sepekan.
“Kami berharap secepatnya material banjir bandang ini diangkut agar normal desa kami.” Ujar Aripin seorang korban banjir bandang.
"BUKU SAKU TARUNA SIAGA BENCANA"
Taruna
Siaga Bencana atau disingkat TAGANA merupakan relawan penanggulangan
bencana yang telah berdiri sejak tanggal 25 Maret 2004. Didirikan
diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI untuk menjawab kebutuhan
pentingnya penanggulangan bencana berbasis masyarakat dengan
mempertimbangkan kerawanan bencana dan luasan serta letak geografis
Indonesia.
1. MENGAPA HARUS TAGANA
Tagana adalah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial. Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat.
2. SIAPA TAGANA?
Taruna Siaga Bencana (TAGANA) adalah relawan sosial yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian da aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
3. APA MAKSUD DAN TUJUAN TAGANA?
Dimaksudkan untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana da ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik pada prabencana tanggap darurat dan pasca bencana.
4. APA TUGAS TAGANA?
Membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik di prabencana, saat tanggap darurad maupun pasca bencana dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainya yang terkait.
5. APA FUNGSI TAGANA?
Dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana, TAGANA akan mempunyai fungsi dalam prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
6. APA FUNGSI PADA PRABENCANA?
a. Melakukan pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana
b. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana
c. Pengurang risiko bencana di lokasi rawan bencana
d. Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencanae. Fasilitasi dalam pembentukan kampong siaga bencana
f. Pendeteksian diri pada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencanag. Evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahayah. Pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan lainya.
7. APA FUNGSI PADA SAAT TANGGAP DARURAT?
a. Kaji cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas/instansi sosial serta berkoordinasi dengan TRC bidang perlindungan sosial
b. Identifikasi/pendataan korban bencana
c. Operasi tanggap darurat
d. Operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum
f. Operasi tanggap darurat pada bidang logistik
g. Mobilisasi dan mengerahkan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko
h. Upaya tanggap darurat lainnya.
8. APA FUNGSI PADA PASCABENCANA?
a. Identifikasi/pendataan kerugian material pada korban bencana
b. Identifikasi/pendataan kerusakan rumah atau tempat tinggal korban
c. Penanganan bidang psiskososial dan rujukan
d. Upaya penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordidasi dengan pihak terkait
e. Pendampingan dan advokasi sosial
9. APA HAK TAGANA?
a. Mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki
b. Mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian Nomor Induk Anggota Tagana
c. Mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah sesuai tugasnya
d. Mendapatkan pemantapan dan pelatihan penangulangan bencana secara berskala oleh Kementerian Sosial dengan Pemerintah daerah serta mendapat sertifikat
10. APA KEWAJIBAN TAGANA?
a. Melaksanakan tugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku
b. Melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait
c. Mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku
d. memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana
e. Menjaga sikap dan nama baik TAGANA serta bertanggungjawab dalam bertugas
11. BAGAIMANA KEANGGOTAAN TAGANA?
Keanggotaan TAGANA terdiri dari anggota TAGANA muda dan anggota TAGANA kehormatan (yang ditetapkan karena penghargaan, jabatan atau pengabdian dalam penanggulangan bencana)
12. BAGAIMANA SYARAT KEANGGOTAAN TAGANA?a. Calon anggota berasal dari perorangan, kelompok masyarakat atau organisasi sosial kemasyarakatanb. Harus memenuhi syarat yaitu (1) Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan, (2) berusia antara 18 sampai dengan 45 tahun dan (3) sehat jasmani dan rohanic. Harus perna mengikuti pelatihan dasar TAGANAd. Adanya penetapan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan adanya Nomor Induk Anggota Tagana (NIAT)
13. BAGAIMANA JENJANG KEANGGOTAAN?
a. TAGANA MUDA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan dasar, berpengalaman dalam penanggulangan bencana.
b. TAGANA MADYA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan dan pemantapan penanggulangan bencana tingkat madya, bepengalaman dan mempunyai ketrampilan khusus dalam penanggulangan bencana
c. TAGANA UTAMA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan, pemantapan tingkat utama, dan mempunyai ketrampilan khusus serta telah berpengalaman dalam penanggulangan bencana baik regional maupun nasional.
14. APA PENGHARGAAN BAGI TAGANA?
Pemberian penghargaan diberikan kepada TAGANA yang berdedikasi dan mengapdikan diri dengan jasa yang laur biasa, diberikan oleh Menteri Sosial, Gubernur, Bupati/Walikota dengan diatur sesuai mekanisme yang ada.Pemberian insenti secara terbatas bagi TAGANA yang aktif melaksanakan tugas merupakan bagian penghargaan dan bukan merupakan upah atau honorium.Pelatihan atau pemantapan penjenjangan akan diberikan kepada para TAGANA yang aktif dan berdedikasi serta memenuhi persyaratan teknis.
15. APA SANKSI BAGI TAGANA?
Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal atau ketentuan peraturan perundangan berupa peringatan tertulis dan pemberhentian sebagai anggota TAGANA.
16. APA ATRIBUT TAGANA?
Atribut TAGANA terdiri atas pakaian dinas harian dan pakaian dinas lapangan yang digunakan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.
17. LAGU TAGANA?
Lagu TAGANA terdiri atas mars TAGANA yang wajib dinyanyikan pada setiap kegiatan resmi dan hymne TAGANA.
18. DIMANA KEDUDUKAN TAGANA?
a. Kedudukan TAGANA dibawah Kementerian Sosial dan bertanggungjawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Alam.
b. Kedududkan TAGANA di Provinsi berada dibawah pembinaan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota
19. BAGAIMANA BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN?
Keanggotaan akan berakhir karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan.Khusus pemberhentikan dilakukan karena melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku didahului dengan peringatan baik lisan dan tertulis sampai dengan peringatan ketiga dan dilakukan secara berjenjang.
20. BAGAIMANA PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN?
Pemberhentian keanggotaan dilaksanakan dengan ketentuan (1) Ketua Forum Koordinasi Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepala Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota mengenai adanya anggota TAGANA yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, (2) dinas/instansi sosial kabupaten/kota memberikan surat peringatan baik secara lisan dan tertulis pada anggota TAGANA sampai dengan surat peringatan ketiga, (3) bila peringatan tersebut diabaikan, Kepala Dinas/instansi Sosial Kabupaten/kota melaporkan kepada Kepala Dinas/instansi Sosial Provinsi, (4) Kepala Dinas/instansi Sosial Provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan yang ada.
21. SIAPA PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI PUSAT?
a. Pelindung adalah Meteri Sosial
b. Pembina Utama adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jamina Sosial
c. Pembina Teknis adalah Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
22. SIAP PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI PROVINSI?
a. Pelindung adalah Gubernur
b. Pembina Utama adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
c. Pembina Teknis adalah Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas/instansi sosial Provinsi
23. SIAP PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI KABUPATEN/KOTA?
a. Pelindung adalah Bupati/Walikota
b. Pembina Utama adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c. Pembina Teknis adalah Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota
24. BAGAIMANA PENGENDALIAN TAGANA?
a. Menteri Sosial cq Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA
b. Gubernur cq Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi sebagai pengendali TAGANA Provinsi
c. Bupati?Walikota cq Kepala Dina/Instansi Sosial Kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA Kabupaten/kota
25. MENGAPA PERLU PENGERAHAN TAGANA?
Pengerahan TAGANA dilakukan untuk melaksanakan penanggulangan bencana dalam rangka mobilisasi penugasan TAGANA
26. BAGAIMANA PELAPORAN?
Setiap anggota TAGANA menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Forum Koordinasi TAGANA sesuai Wilayah tugasnya untuk diteruskan pelaporan kepada Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial secara benjenjang.
27. BAGAIMANA PEMBIAYAAN?
Pembiayaan untuk semua pelaksanaan kegiatan TAGANA bersumber pada Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota diperkuat dangan adanya Peraturan Menteri Sosial berkaitan dengan Norma, Standard dan kriteria yang membagi kewenangan sehingga pelaksanaan kegiatan TAGANA ini dapat dialokasian melalui APBD.
1. MENGAPA HARUS TAGANA
Tagana adalah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial. Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat.
2. SIAPA TAGANA?
Taruna Siaga Bencana (TAGANA) adalah relawan sosial yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian da aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.
3. APA MAKSUD DAN TUJUAN TAGANA?
Dimaksudkan untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana da ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik pada prabencana tanggap darurat dan pasca bencana.
4. APA TUGAS TAGANA?
Membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik di prabencana, saat tanggap darurad maupun pasca bencana dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainya yang terkait.
5. APA FUNGSI TAGANA?
Dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana, TAGANA akan mempunyai fungsi dalam prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
6. APA FUNGSI PADA PRABENCANA?
a. Melakukan pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana
b. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana
c. Pengurang risiko bencana di lokasi rawan bencana
d. Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencanae. Fasilitasi dalam pembentukan kampong siaga bencana
f. Pendeteksian diri pada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencanag. Evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahayah. Pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan lainya.
7. APA FUNGSI PADA SAAT TANGGAP DARURAT?
a. Kaji cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas/instansi sosial serta berkoordinasi dengan TRC bidang perlindungan sosial
b. Identifikasi/pendataan korban bencana
c. Operasi tanggap darurat
d. Operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum
f. Operasi tanggap darurat pada bidang logistik
g. Mobilisasi dan mengerahkan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko
h. Upaya tanggap darurat lainnya.
8. APA FUNGSI PADA PASCABENCANA?
a. Identifikasi/pendataan kerugian material pada korban bencana
b. Identifikasi/pendataan kerusakan rumah atau tempat tinggal korban
c. Penanganan bidang psiskososial dan rujukan
d. Upaya penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordidasi dengan pihak terkait
e. Pendampingan dan advokasi sosial
9. APA HAK TAGANA?
a. Mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki
b. Mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian Nomor Induk Anggota Tagana
c. Mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah sesuai tugasnya
d. Mendapatkan pemantapan dan pelatihan penangulangan bencana secara berskala oleh Kementerian Sosial dengan Pemerintah daerah serta mendapat sertifikat
10. APA KEWAJIBAN TAGANA?
a. Melaksanakan tugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku
b. Melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait
c. Mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku
d. memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana
e. Menjaga sikap dan nama baik TAGANA serta bertanggungjawab dalam bertugas
11. BAGAIMANA KEANGGOTAAN TAGANA?
Keanggotaan TAGANA terdiri dari anggota TAGANA muda dan anggota TAGANA kehormatan (yang ditetapkan karena penghargaan, jabatan atau pengabdian dalam penanggulangan bencana)
12. BAGAIMANA SYARAT KEANGGOTAAN TAGANA?a. Calon anggota berasal dari perorangan, kelompok masyarakat atau organisasi sosial kemasyarakatanb. Harus memenuhi syarat yaitu (1) Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan, (2) berusia antara 18 sampai dengan 45 tahun dan (3) sehat jasmani dan rohanic. Harus perna mengikuti pelatihan dasar TAGANAd. Adanya penetapan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan adanya Nomor Induk Anggota Tagana (NIAT)
13. BAGAIMANA JENJANG KEANGGOTAAN?
a. TAGANA MUDA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan dasar, berpengalaman dalam penanggulangan bencana.
b. TAGANA MADYA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan dan pemantapan penanggulangan bencana tingkat madya, bepengalaman dan mempunyai ketrampilan khusus dalam penanggulangan bencana
c. TAGANA UTAMA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan, pemantapan tingkat utama, dan mempunyai ketrampilan khusus serta telah berpengalaman dalam penanggulangan bencana baik regional maupun nasional.
14. APA PENGHARGAAN BAGI TAGANA?
Pemberian penghargaan diberikan kepada TAGANA yang berdedikasi dan mengapdikan diri dengan jasa yang laur biasa, diberikan oleh Menteri Sosial, Gubernur, Bupati/Walikota dengan diatur sesuai mekanisme yang ada.Pemberian insenti secara terbatas bagi TAGANA yang aktif melaksanakan tugas merupakan bagian penghargaan dan bukan merupakan upah atau honorium.Pelatihan atau pemantapan penjenjangan akan diberikan kepada para TAGANA yang aktif dan berdedikasi serta memenuhi persyaratan teknis.
15. APA SANKSI BAGI TAGANA?
Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal atau ketentuan peraturan perundangan berupa peringatan tertulis dan pemberhentian sebagai anggota TAGANA.
16. APA ATRIBUT TAGANA?
Atribut TAGANA terdiri atas pakaian dinas harian dan pakaian dinas lapangan yang digunakan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.
17. LAGU TAGANA?
Lagu TAGANA terdiri atas mars TAGANA yang wajib dinyanyikan pada setiap kegiatan resmi dan hymne TAGANA.
18. DIMANA KEDUDUKAN TAGANA?
a. Kedudukan TAGANA dibawah Kementerian Sosial dan bertanggungjawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Alam.
b. Kedududkan TAGANA di Provinsi berada dibawah pembinaan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota
19. BAGAIMANA BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN?
Keanggotaan akan berakhir karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan.Khusus pemberhentikan dilakukan karena melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku didahului dengan peringatan baik lisan dan tertulis sampai dengan peringatan ketiga dan dilakukan secara berjenjang.
20. BAGAIMANA PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN?
Pemberhentian keanggotaan dilaksanakan dengan ketentuan (1) Ketua Forum Koordinasi Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepala Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota mengenai adanya anggota TAGANA yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, (2) dinas/instansi sosial kabupaten/kota memberikan surat peringatan baik secara lisan dan tertulis pada anggota TAGANA sampai dengan surat peringatan ketiga, (3) bila peringatan tersebut diabaikan, Kepala Dinas/instansi Sosial Kabupaten/kota melaporkan kepada Kepala Dinas/instansi Sosial Provinsi, (4) Kepala Dinas/instansi Sosial Provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan yang ada.
21. SIAPA PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI PUSAT?
a. Pelindung adalah Meteri Sosial
b. Pembina Utama adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jamina Sosial
c. Pembina Teknis adalah Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
22. SIAP PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI PROVINSI?
a. Pelindung adalah Gubernur
b. Pembina Utama adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
c. Pembina Teknis adalah Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas/instansi sosial Provinsi
23. SIAP PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI KABUPATEN/KOTA?
a. Pelindung adalah Bupati/Walikota
b. Pembina Utama adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c. Pembina Teknis adalah Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota
24. BAGAIMANA PENGENDALIAN TAGANA?
a. Menteri Sosial cq Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA
b. Gubernur cq Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi sebagai pengendali TAGANA Provinsi
c. Bupati?Walikota cq Kepala Dina/Instansi Sosial Kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA Kabupaten/kota
25. MENGAPA PERLU PENGERAHAN TAGANA?
Pengerahan TAGANA dilakukan untuk melaksanakan penanggulangan bencana dalam rangka mobilisasi penugasan TAGANA
26. BAGAIMANA PELAPORAN?
Setiap anggota TAGANA menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Forum Koordinasi TAGANA sesuai Wilayah tugasnya untuk diteruskan pelaporan kepada Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial secara benjenjang.
27. BAGAIMANA PEMBIAYAAN?
Pembiayaan untuk semua pelaksanaan kegiatan TAGANA bersumber pada Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota diperkuat dangan adanya Peraturan Menteri Sosial berkaitan dengan Norma, Standard dan kriteria yang membagi kewenangan sehingga pelaksanaan kegiatan TAGANA ini dapat dialokasian melalui APBD.
Simulasi Penanggulangan
Bencana Warnai HUT Tagana
Minggu, 23
Maret 2014 08:25 WIB
SABANG
- Ratusan anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Karang Taruna dari 23
kabupaten/kota, bersama relawan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Aceh,
menampilkan simulasi penanggulangan bencana banjir pada peringatan HUT Ke-10
Tagana di Lapangan Play Ground, Sabang, Sabtu (22/3).
Peringatan
HUT Tagana itu diawali apel siaga yang dipimpin Wali Kota Sabang, Zulkifli H
Adam. Acara itu mendapat perhatian luas masyarakat Sabang. Warga sangat
antusias menyaksikan simulasi penanggulangan bencana yang diperagakan relawan
Tagana, Karang Taruna dan RAPI.
Turut
hadir pada acara itu, Kadis Sosial Aceh, Bukhari A KS MM, Ketua RAPI Aceh,
Nasir Nurdin, Dandim 0112 Sabang, Letkol Inf Widya Prastyo, Kapolres AKBP Henny
Sorta Lubis dan sejumlah unsur Muspida.
Acara
itu juga dimeraihkan dengan aksi donor darah, Tagana Goes To School,
penghijauan berupa penanaman pohon, gotong royong, bedah rumah, pemberian
bantuan alat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yakitu kursi roda, alat
bantu dengar, Alquran braile, dan tongkat.
Selain
itu juga ada pemberian bantuan usaha ekonomi prodektif bagi lanjut usia
produktif dalam bentuk paket sebanyak 20 orang, bantuan uang untuk anak
yatim/piatu 164 orang masing-masing Rp 300 ribu. Juga pemberian bantuan Program
Kesejahteraan Soial Anak (PKSA) sebanyak 50 anak masing-masing Rp 1
juta/anak/tahun.
Sementara
Wali Kota Sabang dalam sambutannya, mengatakan bencana dapat terjadi
sewaktu-waktu tanpa bisa diprediksi. Masyarakat juga sering tidak siap dalam
menghadapi bencana, sehingga saat bencana terjadi banyak menimbulkan korban
jiwa, harta dan dampak psikologis.
Untuk
itu, perlu diberikan pemahaman dan pelatihan serta simulasi kepada masyarakat
tentang kesiagaan dalam menghadapi bencana. Selain itu, perlu juga pengelolaan
tanggap darurat bencana, rekonstruksi atau rehabilitasi pascabencana dengan
memperhatikan kearifan lokal.(az)
PENGURANGAN
RESIKO BENCANA
Aceh, seperti wilayah Indonesia
lainnya, sangat rentan terhadap ancaman bencana. Dari pantauan United Nations
Development Programme ( UNDP ) atau badan PBB untuk program pembangunan
tercatat ada beberapa jenis bencana yang mengancam Aceh, yaitu:
·
Gempa
bumi
·
Tsunami
·
Banjir
·
Gunung
Meletus
·
Tanah
Lonsor
·
Angin
Putting Beliung
·
Kebakaran
Hutan
·
Kekeringan
·
Penyakit
TBC
·
Demam
Berdarah
·
Flu
Burung
·
Pencemaran
Industri
Dari ancaman tersebut ada empat
bencana yang perlu diperhatikan, yaitu :
v Gempa
Bumi
v Tsunami
v Banjir
v Gunung
Meletus
Dalam pengurangan resiko bencana (
PRB ) menurut Kerangka Aksi Hyogo, ada tiga hal yang perlu diperhatikan :
1.
Mengintegrasikan PRB kesetiap kebijakan dan perencanaan
pembangunan berkelanjutan
2.
Membangun dan memperkuat kelembagaan, mekanisme dan
kemampuan, khususnya masyarakat dalam ketahanan menghadapi bencana.
3.
Memasukan pendekatan PRB secara sistematik dalam
pelaksanaan kesiapsiagaan menghadapi bencana, tanggap darurat dan pemulihan
serta rehabilitasi bagi masyarakat yang terkena bencana.
Dalam konsep PRB, setiap orang tidak
luput dari ancaman bahaya bencana. Namun orang-orang yang tinggal di daerah
rawan bencana memiliki ancaman bahaya yang lebih besar dibanding dengan orang
yang tinggal di daerah rawan bencana. Untuk menghindari dan mengurangi ancaman
bahaya bencana dalam PBR ada empat unsur, yaitu :
1.
Pencegahan
2.
Mitigasi
3.
Kesiapsiagaan
4.
Rehabilitasi dan Rekontruksi
1.
PENCEGAHAN
Pencegahan
terhadap bencana adalah upaya pertama yang harus dilakukan agar masyarakat
terhindar dari ancaman bahaya bencana. Orang yang tinggal di daerah rawan akan
rentan terkena ancaman bahaya bencana. Oleh karena itu diusahakan agar ancaman
bahaya bencana tidak bertemu dengan kerentaan ini, sehingga tidak terkena
resiko bencana.
Orang harus tahu
tindakan yang harus diambil sebelum, selama dan sesudah terjadinya bencana.
Setiap bencana mempunyai kharakteristik sendiri sehingga cara-cara serta
tindakan untuk menghindar dampak bencana, tindakan yang harus diambil sebelu,
sesudah terjadinya bencana juga berbeda-beda. Sebagai contoh, gempa bumi
terjadi karena adanya gerakan di kuli bumi. Gerakan inibisa terjadi karena
gunung meletus atau pergeseran lempeng bumi.
Gerakan ini
kemudian mengguncang permukaanbumi sehingga menimbulkan guncanganhebat yang merusaksemua
yang ada di permukaan bumi, Sampai saatinipara ahli gempatidak dapat menduga
kapanakan terjadinya gempa sehingga tidak bisa memberi peringatan dini.
Bila tanda-tanda itu terjadi, maka
orang yang berada di dalam rumah atau dalam gedung jangan panik, harus segera
keluar dan berada di tempat terbuka dan aman yang jauh dari bangunan rumah,
gedung, pohon besar atau benda lainyang bisa runtuh.
Apabila berada di
dalam rumah dan tidak bisa keluar lindungi kepala dari benda-benda yang jatuh,
berlindung di bawah benda-benda yang kuat yang tahan terhadap runtuhan
bangunan, jangan berada di dekat jendela kaca atau di bawah tangga rumah. Juga
matikan listrik atau kompeter yang menyala dan jangan pakai lilin. Bagi yang
mengendarai mibil atau sepeda motor berhentilah dan menepi, tunggu sampai gempa
selesai. Untuk bencana lain akan lain pula caranya. Ini semua harus dipelajari
sesuai dengan potensi bencana yang bisa terjadi di wilayahnya.
2.
MITIGASI BENCANA
Mitigasi bencana
adalah upaya untuk meminimalisir resiko bencana saat ancaman bahaya bencana dan
kerentanan bertemu. Bagi orang yang tinggal di daerah rawan bencana maka dia
rentan terhadap ancaman bahaya. Oleh karena itu harus dilakukan tindakan
mitigasi untuk memperkecil dampak bila terjadi bencana. Sebagai Contoh, orang
yang tnggal di bantaran sugai akan mempunyai resiko yang lebih besar saat
banjir.
Mitigasinya
adalah membangun rumah yang kokoh dan bertingkatyang kontruksinya tahan banjir.
Sehingga saat terjadi banjir maka rumah akan tahan dari terjangan banjir dan
bisa menghindari banjir dengan naikke bagian rumah yang lebih tinggi. Secara
non fisik, masyarakat seharusnya tidak menggantungkan hidupnya dari mata
pencarian yang menggandung ancaman bahaya bencana.
Untuk memitigasi
dampak bencana, pemerintah harus membangun prasarana fisik dan upaya lain untuk
meminimalisir resiko bencana, seperti :
- Membangun Bendungan
- Checkdam
- Tanggul dan Saluran Banjir Kanal untuk Mencegah
Banjir
- Tanggul untuk menahan aliran lahar gunung berapi
- Menanam pohon bakau dan tanggul pemecah ombak laut
dan erosi
- Membangun
tanggul untuk menahan tanah lonsor
Demikian juga pemerintah harus
membangun prasarana publik, seperti : Jalan raya, Jembatan, Rumah Sakit,
Sekolah, Pasar, Gedung-gedung pemerintah dan olah raga, yang memenuhi standar teknis
tata bangunan ( arsitektur ) dengan mempertimbangkan potensi resiko bencana,
seperti gempa bumi dan banjir. Secara khusus pemerintah harus memiliki dan
membangun alat deteksi dini dan sistim peringatan dini bencana, seperti
aktifitas angin ribut dan putting beliung, gunung berapi, banjir dan tsunami.
3. KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI BENCANA
Kesiapsiagaan
menghadapi bencana harus dilaksanakan bila upaya pencegahan dan mitigasi
bencana tersebut di atas telah dilakukan. Namun, terjadinya bencana tidak dapat
dielakkan. Jadi bagi mereka yang tinggal di daerah rawan bencana harus selalu
siap siaga menghadapi bencana. Untuk mendukung masyarakat maka pemerintah
daerah juga harus selalu siap siaga. Pemerintahdaerah harus mempunyai,
menyediakan dan menyebarkan informasi tentang Penilaian Resiko Bencana di
wilayahnya.
Data dan
informasi ini meliputi ancaman bencana dan kerentanan yang ada, analisis resiko
bencana, penentuan tingkat resiko bencana, dan pemetaan wilayah resiko bencana.
Penilaian ini juga termasuk kemampuan dan kondisi sosial serta ekonomi
masyarakat di daerah rentan bencana. Dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana,
pemerintah daerah harus mempunyai perencanaan siaga ( contigensy planning )
dengan membuat skenario kejadian untuk tiap jenis bencana dan dibuat kebijakan
penanganannya, dikaji kebutuhannya, diinventarisasi sumberdayanya disetiap
sektor.
Hal yang juga
penting dalam kesiapsiagaan adalah peringatan dini. Tentu saja alat untuk
mengamati gejala bencana harus dibangun dan dipasang, dioperasikan dan dikelola
dengan baik. Untuk mendukung ini, alat penyebaran informasi peringatan dini (
Telepon, Radio Baterai, Hady Talky/HT ) harus tersedia baik di pemerintahan
setempat maupun masyarakat. Ujicoba atau simulasi dan latihan sistem peringatan
dini dan evakuasi harus dilakukan secara berkala dan rutin dilapangan dan
sekolah untuk menguji tingkat kesiapsiagaan dan membiasakan diri para petugas
dan masyarakat.
4.
REHABILITASI DAN REKONTRUKSI
Pelaksanaan
kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana harus dilaksanakan dalam
kerangka pengurangan resiko bencana untuk menghadapi bencana yang akan datang.
Dalam membangun kembali daerah pasca bencana, pemerintah daerah harus
mempertimbangkan RTRW bedasarkan analisis resiko bencana, yang antara lain
meliputi rencana sruktur, pola ruang wilayah, dan penetapan kawasan.
Pembangunan dan
membangun kembali sarana dan prasarana mitigasi yang rusak harus dalam rangka
PRB. Ini termasuk membangun bendungan, gheckdam, tanggul dan saluran banjir
kanal untuk mencegah banjir, tanggul untuk menahan aliran lahar gunung berapi,
menanam pohon bakau dan tanggul pemecah ombak laut dan erosi, dan tangguluntuk
menahan tanah lonsor. Juga dalam membangun kembali dan memperbaiki prasarana
dan sarana publik, seperti : jalan raya, jembatan, rumah sakit , sekolah,
pasar, gedung-gedung kantor pemerintahan dan olahraga harus memenuhi standar
teknis tata bangunan ( Arsitektue ) serta pemakaian alat yang lebih baik.
Dalam membangun
kembali dan memperbaiki rumah masyarakat, juga harus memenuhi standar teknis
tata bangunan ( Arsitektue ) dengan mempertimbangkan potensi resiko bencana.
Sejalan dengan ini pemerintah daerah pada pasca bencana harus melaksanakan
kegiatan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada sumber mata pencarian
yang tidak aman dan rawan bencana.
Langganan:
Postingan (Atom)