Selasa, 15 April 2014

SURAT DARI DINAS SOSIAL ACEH

Banda Aceh, 14 April 2014
Kepada YTH
Para Kepala Dinas Sosial/Instansi
Sosial Kab/Kota Masing-masing
Di_
      Tempat

HAL : Permintaan Data Tagana 2014

1. Guna memperoleh data yang kongkrit terhadap jumlah anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang masih aktif di seluruh Kabupaten?Kota dalam Provinsi Aceh, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat mendata anggota Tagana di wilayah Saudara.
Data tersebut kami harapkan sudah dapat dikirim kepada kami paling lambat pada minggu pertama I Bulan Mei 2014

2. Dapat Kami tambahkan, bahwa data yang saudara kirim nantinya akan kami jadikan dasar pertimbangan dalam penetapan keputusan kepala Dinasa Sosial Aceh dalam hal pemberian Uang Tali Kasih dan Pengerahan Tagana.

3. Adapun kriteria keaktifan Tagana dinilai dari keberfungsian Tagana bersangkutan dalam menjalankan fungsi, yaitu :
a. Melaksanakan Pendataan dan melaporkan Daerah rawan bencana.
b. Melaksanakan penyuluhan/sosialisasi pengurangan resiko bencana.
c. Menjadi Fasilitator dalam pembentukan dan pengembangan Kampung Siaga Bencana.
d. Melakukan Early Warning System (EWS) kepada masyarakat atas kemungkinan terjadinya bencana.
e. Melaksanakan Evakuasi bersama Instansi terkait atas ancaman bahaya kepada masyarakat.
f. Melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang shelter dan logistik termasuk dapur umum.
g. Berpartisipasi dalam pengelolaan posko penanggulangan bencana pada Dinas sosial/Instansi Sosial di Kabupaten/Kota.
h. Ikut serta dalam aktifitas lainnya yang relevan dengan kebencanaan.

4. Demikian harapan kami, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.


KEPALA DINAS SOSIAL


BUKHARI. A.KS.MM
Pembina Tingkat I

Tebusan :
1. Gubernur Aceh (sebagai laporan)




Senin, 14 April 2014

BERSIKAP PROFESIONAL DALAM SETIAP   
   MELAKSANAKAN TUGAS KEBENCANAAN DAN     
   KEMANUSIAAN.

TETAP SEMANGAT..!!

Pakaian TAGANA

*     Pakaian TAGANA adalah kelengkapan resmi yang digunakan oleh seluruh unsur resmi TAGANA.
*     Jenis Pakaian TAGANA adalah :

v  Pakaian Dinas Harian ( PDH )
v  Pakaian Dinas Lapangan ( PDL )


Pakaian Dinas Lapangan ( PDL )

Keterangan Gambar PDL
Warna Biru adalah Bermakna Humanis ( Kemanusiaan ).

  • Warna Hitam adalah bermakna Kekelaman dalam ketermarjinalan.
  • Dua Garis Kuning dilengan Baju dan Celana Panjang bermakna dua Kutub kehidupan di dunia yang tidak akan perna berujung, tapi selalu berada pada posisi sejajar dalam kehidupan manusia.

Ketentuan Penggunaan

  • PDL digunakan untuk Seluruh kegiatan yang bersifat taktis di lapangan seperti Pelatihan dan atau Kegiatan Penanggulangan Bencana.
  • Untuk melengkapi kebutuhan kelengkapan kegiatan dilapangan, maka dapat dipenuhi atribut lain yang tidak mengikat sesuai kebutuhan seperti : Bandana, Pin Carabiner, Webbing, Sarung Tangan, Ransel. Jaket, Rompi, Jas Hujan, T-Shir, Topi Rimba, P3K, Tas Pinggang, Sleeping Bag, Matras, Lampu Senter, Misting, Veldves, Kompas, Stopwatch, Koppel Riem, Peluit dan lain-lain.


Topi PDL TAGANA

Topi PDL Tagana adalah berbentuk ” Pet ” berwarna biru selaras dengan warna yang digunakan untuk PDL Tagana.
Pada bagian depan kepala topi bertuliskan Tagana berwarna puti tanpa lambang Tagana.

Pakaian Dinas Harian ( PDH )

  • Bahan : Ribstock
  • Warna : Cokelat


Ket :
    • Bordir Logo Tagana
    • Bordir Logo Penanggulangan Bencana
    • Bordir Logo Satgas Posko
    • Bordir Logo Satgas Logistik
    • Bordir Logo Tim Reaksi Cepat
    • Bordir Logo Humanitarian
    • Bordir Logo Rescue
    • Bordir Tulisan Tagana


Keterangan Gambar PDH

Pakaian :

  • Warna kain adalah coklat ” Kha-khi ” yaitu bermakna tentang kehambaan terhadap ke-semesta-an karya Sang Pencipta yaitu bumi dan seisinya.
  • Bentuk baju adalah lengan panjang berkerah dengan dua saku di depan dada.
  • Pada bagian dada di atas saku sebelah kanan adalah tempat nama dan tanda kecakapan.
  • Pada bagian dada di atas saku sebelah kiri adalah tempat Nomor induk Anggota Tagana ( N.I.A ).
  • Pada lengan kanan terdapat lambang Penanggulangan Bencana.
  • Pada lengan kiri terdapat lambang TAGANA.
  • Pada bagian dada di depan saku sebelah kanan adalah lencana TAGANA.


Celana Panjang

  • Warna celana hitam adalah bermakna ketegasan, kedisiplinan, kesiagapan.
  • Model celana adalah panjang bersaku tutup cargo pada paha sebelah kiri dan kanan.


Celana PDH

  • Bahan : Ribstock
  • Warna : Hitam


Ket :
    • Topi PDH Tagana
    • Topi PDH Tagan adalah berbentu ” Pet ” berwarna cokelat ” Kha-khi ” selaras dengan warna Pakaian PDH Tagana.
    • Pada bagian depan kepala topi diberi lambang Tagana.

Lencana Tagana

Lencana Tagana adalah tanda khusus mandat kewenangan untuk pembina, pengurus, koordinator dan presium.
Ukuran = 5,5X3,5 Cm
Bahan  = Kuningan
Format = Sesuai bentuk lambang Tagana ” Bermata ” lambang Bulat Tagana di bagian tengah.


Tentang TAGANA

TAGANA , adalah suatu organisasi sosial yang bergerak dalam bidang penanggulangn bencana alam dan bencana sosial yang berbasiskan masyarakat. Pembentukan TAGANA merupakan suatu upaya untuk memberdayakan dan mendayagunakan generasi muda dalam berbagai aspek penanggulangan bencana, khususnya yang berbasisi masyarakat. Keberadaan TAGANA selama 4 tahun ini telah banyak melakukan kegiatan kemanusiaan dalam bencana dan kegiatan sosial yang akhirnya menjadi salah satu organisasi yang diterima oleh masyarakat.

Selain itu hampir semua anggota TAGANA telah mengikuti pelatihan dibidang penanggulangan bencana dan bidang kesejateraan sosial, menyebabkannya mampu melaksanakan aneka peranan di bidang penanggulangan bencana. Sebagai suatu organisasi, TAGANA mampu mengembangkan program dan kegiatan secara berkelanjutan.

VISI TAGANA :

Menjadi TAGANA sebagai relawan Penanggulangan Bencana berbasis masyarakat yang bermartabat dan handal di bidang bantuan sosial.

MISI TAGANA :

  1. Membekali keahlian yang cukup melalui pendidikan dan pelatihan secara periodik sesuai jenis jenis bencana.
  2. Meningkatkan inovasi dalam penanggulangan bencana dengan memanfaatkan potensi dilingkungannya.
  3. Memberikan pemahaman tugas pokok dan fungsi TAGANA dalam penanggulangan bencana.

Prinsip Penanggulangan Bencana

  1. Prinsip :

v  One Comand ( Satu Komando )
v  One Rule ( Satu Aturan )
v  One Corps ( Satu Kesatuan )

  1. Moto TAGANA

v  ” We are the first to help and care ”

  1. Slogan TAGANA

v  Sigap Tanggap

TAGANA melakukan kegiatan pada semua fase siklis bencana tetaoi yang utama adalah pada saat sebelum terjadi, yaitu Tahap Kesiapsiagaan ( sesuai dengan nomen kaltur Taruna Siaga Bencana ).

Peran TAGANA Dalam Penanggulangan Bencana Bidang Bantuan Sosial

·         Peran TAGANA adalah pelaku pertama sebagai komunikator, motivator, dinamisator dan fasilitator.
·         Selanjutnya adalam pelaku kedua adalah masyarakat itu sendiri.

Apa Yang Dilakukan TAGANA

  1. Pra Bencana
    • Melakuka pendataan wilayah rawan bencana dimana yang bersangkutan berada
    • Melakukan kajian dan analisa bencana
    • Melakukan penyuluhan
    • Melakukan pelatihan
    • Menghimpun potensi dan jaringan informasi dan komunikasi
    • Menyusun Rencana aksi
    • Melakukan pengawasan, pantauan dan evaluasi
  2. Saat Bencana
§  Mengaktifkan semua sistem
§  Menghimpun data dan informasi
§  Mengerahkan semua potensi
§  Menyalurkan bantuan
§  Melakukan antisipasi danpak bencana lanjutan
§  Menyiapkan bantuan lanjutan
  1. Pasca Bencana
§  Membuat catatan dan seleksi danpak bencana
§  Menyusun rencana rehabilitasi
§  Melakukan kajian danpak bencana
§  Melakukan rujukan
§  Melakukan evaluasi

§  Menyusun laporan
PEDOMAN DASAR
TARUNA SIAGA BENCANA

BAB I
NAMA,TEMPAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Lembaga ini bernama Taruna Siaga Bencana, yang kemudian disingkat TAGANA

Pasal 2
TAGANA di dirikan pada tanggal 25 Maret 2004 di Lembang, Bandung Jawa Barat  untuk waktu yang tidak di tentukan.

Pasal 3
1.        TAGANA Indonesia Berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia
2.        TAGANA Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi
3.        TAGANA Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota
4.        TAGANA Kecamatan berkedudukan di ibukota Kecamatan


BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
TAGANA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5
TAGANA dibentuk dengan maksud sebagai sarana memadukan (mengintegrasikan), menyerasikan dan menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan  penanggulangan bencana yang dilakukan oleh TAGANA



                                                                   Pasal 6                       

BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 7
TAGANA bertugas mengkoordinir perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan serta pengendalian kegiatan, sumber daya dan potensi yang dimiliki Tagana dalam rangka kesiapsiagaan bencana, tanggap darurat dan pemulihan sosial sebagai akibat dampak bencana, serta melaksanakan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial di lapangan.

Pasal 8
(1)        Mekoordinir perencanaan dan program kerja forum untuk pengintegrasian program yang sedang dan akan dilaksanakan.
(2)        Melakukan pendataan Tagana by name by adress serta potensi yang dimiliki anggota Tagana secara berjenjang.
(3)        Menyiapkan rekruitmen, calon Taruna Siaga Bencana, pelatihan kejuruan/spesialisasi serta Tagana Khusus, Jambore Tagana, Apel Siaga Tagana, Temu Nasional Tagana.
(4)        Menyiapkan kaderisasi kepemimpinan dan kepengurusan forum.
(5)        Melaksanakan peningkatan profesonalisme anggota melalui latihan, simulasi, gladi dan bentuk latihan lainnya.
(6)        Melakukan pertemuan berkala untuk membahas informasi kegiatan dan permasalahan-permasalahan yang muncul.
(7)        Mengkoordinir dan mengerahkan Tagana untuk penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat maupun sesudah terjadi bencana.


(8)        Menginisiasi upaya penanggulangan bencana yang bersifat preventif proaktive, dan responsive.
(9)        Mengembangkan jaringan kerja dengan stake holders penanggulangan bencana lainnya.
(10)    Menggali sumber pembiayaan forum melalui berbagai sumber yang ada di wilayah kerja yang tidak mengikat dengan sepengetahuan dan persetujuan Kementerian Sosial, Dinas/Institusi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota secara berjenjang..
(11)     Mengendalikan seluruh proses kegiatan penanggulangan bencana sesuai siklus Penanggulangan Bencana

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN PENJENJANGAN

Pasal 9
(1)     Anggota TAGANA  terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan
(2)     Anggota Biasa adalah seluruh anggota TAGANA yang sudah di latih
(3)     Anggota Kehormatan adalah anggota yang diberikan karena jasa atau jabatan

Pasal 10
Jenjang keanggotaan TAGANA terdiri dari :
(1)     TAGANA Muda
(2)     TAGANA Madya
(3)     TAGANA Utama

Pasal 11
Setiap anggota TAGANA mempunyai kesempatan untuk mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan tugas dan fungsi TAGANA.





Pasal 12
Penghargaan dan sanksi diatur pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk ekhnis

BAB V
PENGORGANISASIAN DAN UNSUR PELAKSANA

Pasal 13
Unsur Pelaksana TAGANA adalah :
(1)     Unsur Pelaksana TAGANA Nasional :
       a).    Di pimpin oleh seorang Komandan Nasional
       b).    Dan dibantu oleh divisi-divisi antara lain :
               - Divisi  Perencanaan dan data,
               - Divisi Operasi,
               - Divisi Hubungan kerjasama,
               - Divisi LITBANG;
        
(2)     Unsur Pelaksana TAGANA Provinsi :
       a).    Di pimpin oleh seorang Komandan Daerah
       b).    Dan dibantu oleh Bidang-bidang antara lain :
               - Bidang  Perencanaan dan data,
               - Bidang Operasi,
               - Bidang Hubungan kerjasama,
               - Bidang LITBANG;

(3)     Unsur Pelaksana TAGANA Kabupaten/Kota :
       a).    Di pimpin oleh seorang Komandan Wilayah
       b).    Dan dibantu oleh Seksi-seksi antara lain :
               - Seksi  Perencanaan dan data,
               - Seksi Operasi,
               - Seksi Hubungan kerjasama,
               - Seksi LITBANG;

(4)   Unsur Pelaksana TAGANA Kecamatan :
       a).    Di pimpin oleh seorang Komandan Satuan
       b).    Dan dibantu oleh Unit-unit antara lain :
                              - Unit  Perencanaan dan data,
                              - Unit Operasi,
                              - Unit Hubungan kerjasama,
               - Unit LITBANG;

BAB VI
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA

Pasal 14
(1)     Tingkat Nasional :
       a).    Pelindung TAGANA Nasional adalah Presiden RI
       b).    Penasehat TAGANA Nasional adalah Menteri Sosial R.I
c).    Pembina Utama TAGANA Nasional Direktur Jenderal Banjamsos Kementerian Sosial RI
                                                           
(2)     Tingkat Provinsi :
       a).    Pelindung TAGANA Provinsi adalah Gubernur
       b).    Penasehat TAGANA Provinsi adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial
       c).    Pembina Utama TAGANA Provinsi Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial

(3)     Tingkat Kabupaten/Kota :
       a).    Pelindung TAGANA Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota
       b).    Penasehat TAGANA Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Institusi Sosial
       c).    Pembina Utama TAGANA Kabupaten/Kota Kepala Bidang Sosial





(4)     Tingkat Kecamatan :
       a).    Pelindung TAGANA Kecamatan adalah Camat
b).    Pembina TAGANA Kecamatan adalah Kepala Seksi yang menangani urusan Sosial di kecamatan
                       
BAB VII
MASA BHAKTI

Pasal 15
(1)     Masa Bhakti TAGANA Nasional selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(2)     Masa Bhakti TAGANA Provinsi  selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(3)     Masa Bhakti TAGANA Kab/Kota selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;
(4)     Masa Bhakti TAGANA Kecamatan  selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan;

BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS TAGANA

Pasal 16
(1)   SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN TAGANA NASIONAL :
       a.     Anggota Aktif Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIA)
       b.     Sehat Jasmani dan Rohani
       c.     Pernah menjadi pengurus Tim Koordinasi Provinsi minimal 1 (satu) tahun
       d.     Tidak berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI
       e.     Pendidikan Minimal SLTA
       f.      Usia 30 – 50 tahun pada saat dipilih
       g.     Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir


(2)   SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN PROPINSI :
       a.     Anggota Aktif  Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIA)
       b.     Sehat Jasmani dan Rohani
       c.     Pendidikan minimal SLTA
       d.     Usia 20 – 50 tahun pada saat di pilih
       e.     Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir
       f.      Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana

(3)   SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN KABUPATEN/KOTA :
       a.     Anggota Aktif  Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIA)
       b.     Sehat Jasmani dan Rohani
       c.     Pendidikan Minimal SLTA
       d.     Usia 20 – 50 tahun pada saat dipilih
       e.     Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir
       f.      Mempunyai Keahlian Khusus Penanggulangan Bencana
  
(4)   SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN KECAMATAN :
       a.     Anggota Aktif  Memiliki Nomor Induk Anggota TAGANA (NIA)
       b.     Sehat Jasmani dan Rohani
       c.     Pendidikan Min. SLTA
       d.     Usia 20 – 50 tahun
       e.     Tidak pernah dihukum pidana selama 5 (lima) tahun terakhir

(5)   Pengurus TAGANA mempunyai hak dan kewajiban merencanakan, menyelenggarakan dan mengelola ke-TAGANA-an      






BAB IX
RAPAT – RAPAT

Pasal 17
Pengambilan keputusan tertinggi di TAGANA diatur melalui rapat :
1.    Tingkat nasional
a.    Temu Nasional
b.    Temu Nasional Luar Biasa

2.    Tingkat provinsi adalah Temu Daerah
a.    Temu Daerah
b.    Temu Daerah Luar Biasa

3.    Tingkat Kabupaten/Kota adalah Temu Wilayah
a.    Temu Wilayah
b.    Temu Wilayah Luar Biasa

4.    Tingkat Kecamatan adalah Temu Satuan
a.    Temu Satuan
b.    Temu Satuan Luar Biasa

BAB. X
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI TAGANA

Pasal 18
ATRIBUT  TAGANA terdiri dari  :
1.    Pakaian Dinas Harian (PDH)
2.    Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
3.    Pakaian Dinas Upacara (PDU)



Pasal 19
Kelengkapan administrasi TAGANA terdiri dari :
1.    Kop surat terdiri dari :
     a.    Lambang TAGANA berada diposisi sebelah kiri,
     b.    Tulisan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan nama daerah berada di bagian tengah kop surat
     c.    Alamat pusdalops/sekretariat TAGANA berada di posisi bawah tulisan nama daerah
     d.    Lambang Daerah berada diposisi sebelah kanan.

2.  Stempel/cap TAGANA, terdiri dari :
     a.    Berbentuk Lingkaran
     b.    Di kelilingi dengan tulisan TARUNA SIAGA BENCANA di bagian atas dalam lingkaran tersebut
     c.    Tulisan nama daerah pada lingkaran bawah
     d.    Lingkaran bagian dalam terdapat gambar segitiga orange

BAB XI
LAGU DAN IKRAR TAGANA

Pasal 20
(1)     Lagu TAGANA terdiri dari :
a.    Mars TAGANA,
b.    Hymne TAGANA
(2)     Ikrar TAGANA

BAB XII
PENUTUP

Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman dasar ini akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis.

Team Perumus
Pedoman Dasar TAGANA :


1. Ketua       : Teguh Raharjo,S.Pt (081392717476/0274-6540543)             DI Yogyakarta
2. Sekretaris : Jhoni Rohi,SH (08123647296)                                    Nusa Tenggara Timur
3. Anggota      :
     1. Ir. Tarmizi Umar (081362600094/085260000649)        Aceh
     2. Syamsul Hadi (08152226628/0561-7982690)               Kalimantan Barat
     3. Johnny Marlen Siahaan,SH (0817830411)                    DKI
     4. Pitter. M.Matakena,SH (081270256624)                       Kepulauan Riau
     5. Ir.Syaiful Bachri (081341002561/0451-4727085)         Sulawesi Tengah
     6. Inaldy L.S.Si’lang,ST (081384715755)                         Sulawesi Barat
     7. Royke A.Lowing,SH (085240708899/081340513603) Sulawesi Utara
     8. Fitryani Makmur,SP (085256030527)                            Gorontalo
     9. Dian Novita,SP                                                               Sulawesi Tengah

4.Pengarah   : Drs.Iyan Kusmadiana,MPS.Sp                                     KemSos RI
                    



                                                                                                         








REKOMENDASI DAN MASUKAN DARI KASI/STAF UKB, PESERTA FORUM TAGANA NASIONAL SE INDOENSIA:


1.      Halid Alkatiri (Maluku) : Penentuan tempat/domisili Forum Kordinasi Tagana (TAGANA) Provinsi di Ibukota Provinsi bersangkutan dievaluasi kembali sehubungan jangkauan wilayah kerja, perlu dictum tentang prosedur pengambilan keputusan TAGANA

2.      Ayi Hikmat (Kaltim) : Perlu pengaturan lebih jelas tentang Pembina Teknis, jalur komando dan kewenangan untuk seluruh TAGANA mulai dari tingkat Nasional sampai dengan Kecamatan.


3.      Engkos Kosasih (Jambi) : TAGANA cukup sampai Kabupaten/Kota karena tidak ada institusi sosial sampai dengan kecamatan hal ini terkait dengan satu komando, kemudia pada kabupaten/kota dibenuk TRC, diktumk rekruitmen Tagana yang dapat dilakukan oleh TAGANA di setujui oleh dinas, rincian syarat pengurus tidak perlu dirinci semua, NIA sebaiknya dikeluarkan oleh dinas sosial provinsi tidak dari Kementerian Sosial.

4.      Mamok (Jatim) : FK – TAGANA berkedudukan di Ibukota untuk dievaluasi, perlu diktum pengaturan anggota aktif yang bagaimana, diktum Pembina lebih jelas, kemudian peraturan yng mengatur hal-hal yang belum teratur harus jelas.


5.      Martono  (Papua) : Diktum Stake Holders pada rancangan panduan harus lebih diperjelas

6.      Alius (Riau) : Harus ada pasal Anggaran/pembiayaan, serta sanksi/penghargaan bagi Tagana.


7.      Rahman (Bengkulu) : Persyaratan pendidikan untuk menjadi pengurus level Kecamatan, KabupatenKota, Provinsi, Nasional mohon diperhatikan.

8.      Helbert (Lampung) : Pelindung dapat di Provisni dapat dimasukan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota/Wakil untuk Kabupaten/Kota, sedangkan Sekretaris Daerah sebagai Pembina.


9.      Joi (Papua) : Mohon dapat dimasukan pasal yang menytakan Hari lahir Tagana

10.  Yan (Sulsel) : Perlu pengaturan wewenang dan kekuasaan tertinggi adalah Temu Nasional.


11.  Agung (Bali) : Pembina di Provinsi sebaiknya Gubernur/Wakil Gubernur jadi satu, tugas pokok kepengurusan harus jelas termasuk KSB, perlu dijelaskan jenis pertemuan masing-masing keguanaannya untuk apa saja (contoh : temu nasional untuk apa), pembuatan NIA harus terdapat kode Kabuopaten/Kota, pasal yang mengatur motto perlu dimasukan.

12.  Jafar (DKI) : Perlu pengaturan masa bhakti, pengaturan nama jabatan terkait dengan TAGANA disesuaikan dengan kondisi (contoh : DKI Seksi Sosial Kecamatan (SSK)), perlu pengaturan penanggaran/pembiayaan sampai kecamatan, hak-hak kepengurusan sesuai jenjang Provinsi/kabupaten/Kota/Kecamatan.


13.  Amri (Sulbar) : Harus ada pasal Tagana adalah binaan Kemsos/Dinas/Institusi Sosial.

14.  Edi (Aceh) : Pengkodeaan NIA diusulkan oleh provinsi ke kemsos, TAGANA hanya sampai di Kabupaten/Kota saja.


15.  Ginting (Sumut) : Pengaturan tugas BNPB/BPBD, Dinas/Institusi lainnya harus  lebih jelas.

16.  Okto (NTT) : Perlu penjelasan tambahan pasal demi pasal, serta pegaturan rekruitmen, serta memperhatikan  nomenklatur institusi sosial dan bidang bantuan dan jaminan sosial / menangani bencana di darah, serta adanya pasal tentang lambang dll.
17.  Welhemus (Papua Barat) : Pengaturan tentang Legium Veteran Tagana, pelindung di Provinsi adalah Gubernur/Wakil, Pembina adalah Sekda/Kadis.

18.  Budi (Jateng) : Pasal azas  berazaskan kemanusiaan dan berdasarkan Pancasila dan UUD 45.


19.  Burhan (Kaltim) : Perlu pasal kedisiplinan dan keaktifan.

20.  Tresno (Gorontalo) : Perlu pengaturan kembali masa bhakti TAGANA Provinsi ke bawah serta pengaturan pemberentian sebelum masa bhakti selesai.


21.  Aris (Jambi) : Diharapkan jika Panduan TAGANA sudah selesai mohon segera disosilisasikan.

22.  Bahtiar (Sulsel) : Perlu pengaturan peningkatan kualitas Tagana.    



REKOMENDASI
FORUM KOORDINASI TAGANA NASIONAL
TANGGAL, 28 JUNI S.D. 2 JULI 2010
DI GRAND HOTEL LEMBANG


DIREKTORAT BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM (BSKBA) TAHUN 2010