Selasa, 14 Juli 2015

"BUKU SAKU TARUNA SIAGA BENCANA"

14 Juli 2015 pukul 23:06 Wib
Taruna Siaga Bencana atau disingkat TAGANA merupakan relawan penanggulangan bencana yang telah berdiri sejak tanggal 25 Maret 2004. Didirikan diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI untuk menjawab kebutuhan pentingnya penanggulangan bencana berbasis masyarakat dengan mempertimbangkan kerawanan bencana dan luasan serta letak geografis Indonesia.

1. MENGAPA HARUS TAGANA
Tagana adalah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial. Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat.

 2. SIAPA TAGANA?
Taruna Siaga Bencana (TAGANA) adalah relawan sosial yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian da aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.

3. APA MAKSUD DAN TUJUAN TAGANA?
Dimaksudkan untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana da ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik pada prabencana tanggap darurat dan pasca bencana.

4. APA TUGAS TAGANA?
Membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik di prabencana, saat tanggap darurad maupun pasca bencana dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainya yang terkait.

5. APA FUNGSI TAGANA?
Dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana, TAGANA akan mempunyai fungsi dalam prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

6. APA FUNGSI PADA PRABENCANA?
a. Melakukan pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana
b. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana
c. Pengurang risiko bencana di lokasi rawan bencana
d. Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencanae. Fasilitasi dalam pembentukan kampong siaga bencana
f. Pendeteksian diri pada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencanag. Evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahayah. Pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan lainya.

7. APA FUNGSI PADA SAAT TANGGAP DARURAT?
a. Kaji cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas/instansi sosial serta berkoordinasi dengan TRC bidang perlindungan sosial
b. Identifikasi/pendataan korban bencana 
c. Operasi tanggap darurat
d. Operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum
f. Operasi tanggap darurat pada bidang logistik
g. Mobilisasi dan mengerahkan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko
h. Upaya tanggap darurat lainnya.

8. APA FUNGSI PADA PASCABENCANA?
a. Identifikasi/pendataan kerugian material pada korban bencana
b. Identifikasi/pendataan kerusakan rumah atau tempat tinggal korban
c. Penanganan bidang psiskososial dan rujukan
d. Upaya penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordidasi dengan pihak terkait
e. Pendampingan dan advokasi sosial

9. APA HAK TAGANA?
a. Mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki
b. Mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian Nomor Induk Anggota Tagana
c. Mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah sesuai tugasnya
d. Mendapatkan pemantapan dan pelatihan penangulangan bencana secara berskala oleh Kementerian Sosial dengan Pemerintah daerah serta mendapat sertifikat

10. APA KEWAJIBAN TAGANA?
a. Melaksanakan tugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku
b. Melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait
c. Mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku
d. memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana
e. Menjaga sikap dan nama baik TAGANA serta bertanggungjawab dalam bertugas

11. BAGAIMANA KEANGGOTAAN TAGANA?
Keanggotaan TAGANA terdiri dari anggota TAGANA muda dan anggota TAGANA kehormatan (yang ditetapkan karena penghargaan, jabatan atau pengabdian dalam penanggulangan bencana)

12. BAGAIMANA SYARAT KEANGGOTAAN TAGANA?a. Calon anggota berasal dari perorangan, kelompok masyarakat atau organisasi sosial kemasyarakatanb. Harus memenuhi syarat yaitu (1) Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan, (2) berusia antara 18 sampai dengan 45 tahun dan (3) sehat jasmani dan rohanic. Harus perna mengikuti pelatihan dasar TAGANAd. Adanya penetapan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan adanya Nomor Induk Anggota Tagana (NIAT)

13. BAGAIMANA JENJANG KEANGGOTAAN?
a. TAGANA MUDA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan dasar, berpengalaman dalam penanggulangan bencana.
b. TAGANA MADYA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan dan pemantapan penanggulangan bencana tingkat madya, bepengalaman dan mempunyai ketrampilan khusus dalam penanggulangan bencana
c. TAGANA UTAMA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan, pemantapan tingkat utama, dan mempunyai ketrampilan khusus serta telah berpengalaman dalam penanggulangan bencana baik regional maupun nasional.

14. APA PENGHARGAAN BAGI TAGANA?
Pemberian penghargaan diberikan kepada TAGANA yang berdedikasi dan mengapdikan diri dengan jasa yang laur biasa, diberikan oleh Menteri Sosial, Gubernur, Bupati/Walikota dengan diatur sesuai mekanisme yang ada.Pemberian insenti secara terbatas bagi TAGANA yang aktif melaksanakan tugas merupakan bagian penghargaan dan bukan merupakan upah atau honorium.Pelatihan atau pemantapan penjenjangan akan diberikan kepada para TAGANA yang aktif dan berdedikasi serta memenuhi persyaratan teknis.

15. APA SANKSI BAGI TAGANA?
Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal atau ketentuan peraturan perundangan berupa peringatan tertulis dan pemberhentian sebagai anggota TAGANA.

16. APA ATRIBUT TAGANA?
Atribut TAGANA terdiri atas pakaian dinas harian dan pakaian dinas lapangan yang digunakan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.

17. LAGU TAGANA?
Lagu TAGANA terdiri atas mars TAGANA yang wajib dinyanyikan pada setiap kegiatan resmi dan hymne TAGANA.

18. DIMANA KEDUDUKAN TAGANA?
a. Kedudukan TAGANA dibawah Kementerian Sosial dan bertanggungjawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Alam.
b. Kedududkan TAGANA di Provinsi berada dibawah pembinaan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota

19. BAGAIMANA BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN?
Keanggotaan akan berakhir karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan.Khusus pemberhentikan dilakukan karena melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku didahului dengan peringatan baik lisan dan tertulis sampai dengan peringatan ketiga dan dilakukan secara berjenjang.

20. BAGAIMANA PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN?
Pemberhentian keanggotaan dilaksanakan dengan ketentuan (1) Ketua Forum Koordinasi Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepala Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota mengenai adanya anggota TAGANA yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, (2) dinas/instansi sosial kabupaten/kota memberikan surat peringatan baik secara lisan dan tertulis pada anggota TAGANA sampai dengan surat peringatan ketiga, (3) bila peringatan tersebut diabaikan, Kepala Dinas/instansi Sosial Kabupaten/kota melaporkan kepada Kepala Dinas/instansi Sosial Provinsi, (4) Kepala Dinas/instansi Sosial Provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan yang ada.

21. SIAPA PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI PUSAT?
a. Pelindung adalah Meteri Sosial
b. Pembina Utama adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jamina Sosial
c. Pembina Teknis adalah Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

22. SIAP PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI PROVINSI?
a. Pelindung adalah Gubernur
b. Pembina Utama adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
c. Pembina Teknis adalah Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas/instansi sosial Provinsi

23. SIAP PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI KABUPATEN/KOTA?
a. Pelindung adalah Bupati/Walikota
b. Pembina Utama adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c. Pembina Teknis adalah Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota

24. BAGAIMANA PENGENDALIAN TAGANA?
a. Menteri Sosial cq Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA
b. Gubernur cq Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi sebagai pengendali TAGANA Provinsi
c. Bupati?Walikota cq Kepala Dina/Instansi Sosial Kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA Kabupaten/kota

25. MENGAPA PERLU PENGERAHAN TAGANA?
Pengerahan TAGANA dilakukan untuk melaksanakan penanggulangan bencana dalam rangka mobilisasi penugasan TAGANA

26. BAGAIMANA PELAPORAN?
Setiap anggota TAGANA menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Forum Koordinasi TAGANA sesuai Wilayah tugasnya untuk diteruskan pelaporan kepada Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial secara benjenjang.

27. BAGAIMANA PEMBIAYAAN?
Pembiayaan untuk semua pelaksanaan kegiatan TAGANA bersumber pada Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota diperkuat dangan adanya Peraturan Menteri Sosial berkaitan dengan Norma, Standard dan kriteria yang membagi kewenangan sehingga pelaksanaan kegiatan TAGANA ini dapat dialokasian melalui APBD.